TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Pamulang, Ajun Komisaris Tri Suryawan, resmi dicopot dari jabatannya, Kamis, 15 Desember 2011.
”Mulai hari ini yang bersangkutan resmi dicopot dan tidak bekerja lagi,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Pamulang, Komisaris Zulkiefli Muridu, saat dihubungi Tempo.
Menurut Zulkiefli, surat pencopotan Kanit Reserse tersebut langsung diterbitkan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. ”Saya sendiri yang menerima surat pencopotannya kemarin dan surat itu berlaku mulai hari ini,” kata Zulkiefli.
Menurut Zulkiefli, ada dua alasan pencopotan jabatan tersebut, yaitu agar Tri Suryawan bisa melakukan pembinaan terhadap keluarganya dan bisa membantu proses penyidikan kasus yang sedang dialami oleh istrinya.
Zulkiefli enggan menjelaskan apakah pencopotan anak buahnya itu terkait tindakan indisipliner atau ada hal-hal lain yang mengganggu kinerja kepolisian. ”Untuk hal-hal itu saya tidak berwenang memberikan pernyataan,” katanya.
Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah Kepolisian Sektor Pamulang membutuhkan orang yang bisa bekerja karena posisi Kepala Unit Reserse dan Kriminal sangat dibutuhkan. ”Tidak mungkin kami mengandalkan orang yang tidak masuk kerja,” katanya.
Jabatan Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Pamulang kini diisi oleh Ajun Komisaris Didik Putra.
Sebelumnya, EK, istri Ajun Komisaris Tri Suryawan, melaporkan kasus pemerkosaan yang terjadi pada dirinya, Minggu, 11 Desember 2011. Namun, dari hasil pemeriksaan, ditemukan banyak kejanggalan, di antaranya tidak ditemukan jejak pemerkosa dan ditemukannya sidik jari korban pada obeng yang digunakan untuk mencungkil jendela.
JONIANSYAH