TEMPO.CO, Tangerang - Dua narapidana di Penjara Narkotika kelas II A Sungguminasa Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah petugas menguntit paket kiriman sabu senilai Rp 1,43 miliar dari Thailand. Paket dikirim melalui perusahaan jasa titipan dan kedua napi dicokok pada Kamis lalu.
“Kami bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional mengikuti paket itu sampai ke alamat yang dituju,” kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Oza Olavia, Senin 16 januari 2012.
Oza mengatakan kedua narapidana itu adalah KM, 37 tahun, dan DW, 43 tahun. Paket sendiri berisi sabu seberat 716 gram yang disembunyikan dalam kertas karton pada dinding tas tangan.
Kepala Bidang Humas BNN, Sumirat, mengatakan identitas penerima paket berinisial RY, seperti yang tertera pada paket, adalah fiktif. Paket diterima istri KM yang disuruh mengantarkannya ke penjara. “Perempuan itu masih diperiksa,” katanya
Selain paket sabu senilai Rp 1,43 miliar itu, petugas Bea Cukai dan BNN juga mengungkapkan telah menangkap PY, 38 tahun, di Bogor dengan barang bukti paket sabu seberat 590 gram. PY menerima paket itu dari seseorang beralamat di Abidjan-Pantai gading, Afrika Barat. "Pengirimannya juga melalui jasa titipan," kata Kepala seksi penindakan dan penyidikan Gatot Sugeng Wibowo.
Paket memanfaatkan kotak perhiasan dari kayu. Diantara aksesoris dalam kotak itu ternyata ada lima paket kristal bening seberat 590 gram sabu senilai Rp 1,180 miliar.
AYU CIPTA