TEMPO.CO, Bogor – Anah, 29 tahun, berlinang air mata ketika mengetahui bayi kembarnya dijual seharga Rp 40 juta oleh Merry Susilawati, 49 tahun. Padahal ibu muda warga RT 2 RW 2, Kampung Parung Banteng, Katulampa, Bogor, ini secara sukarela menyerahkan kedua bayi tersebut melalui Edah Jubaedah, 52 tahun, tetangganya, untuk diadopsi keluarga mampu.
“Dia berjanji anak saya mau diadopsi oleh orang berada, bukan malah dijual. Saya mau menyerahkan karena tidak mau anak saya hidup susah,” ujar Anah kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, Rabu, 22 Februari 2012.
Anah merasa tertipu oleh Edah ketika mengetahui kedua anaknya diperdagangkan. Walau hidup miskin dan sadar tak mampu membiayai bayi kembar itu, sebagai ibu, dia mengaku tak mungkin tega menjual darah dagingnya sendiri. “Sama sekali tidak berniat menjual anak saya.”
Anah mengatakan sudah ikhlas untuk melepas kedua anaknya kepada mereka yang mau mengadopsi dan mengurus surat-suratnya. Ibu muda yang ditinggal pergi suaminya ketika sedang mengandung ini berharap kedua anaknya mendapat orang tua asuh yang bertanggung jawab dan mampu membiayai.
“Saya tidak minta kembali lagi. Semoga ada yang mau mengasuh kedua anak saya. Hidupnya jangan miskin seperti saya selama ini,” tutur Anah.
Seperti diberitakan, Kepolisian Sektor Limo, Depok, mengungkap transaksi penjualan bayi kembar di Depok pada Jumat, 17 Februari 2012. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka, yakni Merry Susilawati, 49 tahun.
Penjualan bayi ini terkuak ketika petugas berpura-pura mau membeli bayi. Tersangka dan polisi sepakat melakukan transaksi di ITC Depok, Jalan Margonda Raya, pada Jumat, 18 Februari, pukul 14.00. Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni mengatakan tersangka menghargai Rp 20 juta untuk seorang bayi. Setelah Merry dan petugas yang menyamar sepakat, lalu Mery meminta Edah Jubaedah, untuk membawa bayi kembar itu. “Jadi dua bayi itu seharga Rp 40 juta.”
Menurut Mulyadi, tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak dengan total ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ARIHTA U SURBAKTI