TEMPO.CO, Bogor - Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor Bogor meringkus dua gembong pencurian kendaraan bermotor berinisial Ag, 30 tahun dan Aw, 30 tahun. Keduanya diringkus di depan Mal Carefour Cibinong, Jalan Raya Jakarta-Bogor, pada Selasa malam, 20 Maret 2012 lalu. Keduanya sering disebut Kelompok Kelabang Hitam karena terkenal lihai dan cepat saat mencuri. Hanya dalam hitungan menit, motor korbannya sudah berpindah tangan.
Sebelum dibekuk polisi, Ag dan Aw baru saja selesai menggasak dua unit sepeda motor di tempat berbeda. "Pelaku merupakan target operasi Polres Bogor dan Polres lainnya. Sebab, kelompok ini sering melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Bogor dan Metro Jaya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Imron Ermawan di Cibinong, Kamis, 22 Maret 2012.
Pada Selasa malam pukul 20.00 itu, Kelompok Kelabang Hitam mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau di daerah Kedung Halang, Kota Bogor. Satu jam kemudian, mereka kembali menggondol satu unit Yamaha Mio warna putih di Pabuaran, Cibinong, Bogor.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis revolver dengan enam butir peluru, kunci letter T 11 buah, pegangan kunci dua buah, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Kedua gembong pencuri kendaraan bermotor kini mendekam di tahanan Polres Bogor.
Menurut Imron, wilayah operasi kelompok curanmor ini cukup luas. Aksi pencuriannya menyebar di wilayah Kabupaten Bogor dan Bogor Kota, termasuk Depok, Jakarta, dan Bekasi. Kelompok ini pemain lama yang terkenal licin dan lihai saat menjalankan aksi kejahatannya.
Pelaku juga selalu berpindah lokasi saat mencari mangsa. “Kasus ini masih dalam pengembangan. Karena kami masih memburu tersangka lainnya,” dia menjelaskan.
Para pelaku dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Darurat Republik Indonesia terkait dengan kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tindak pencurian kendaraan bermotornya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
ARIHTA U SURBAKTI