TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia Pandit Pranggana memberikan dua alasan kenapa kebijakan 3 in 1 dalam mengatasi kemacetan lalu lintas tidak efektif. Yaitu karena adanya praktek joki dan sanksi yang tidak tegas.
"Masyarakat kreatif mengakali hal seperti ini," kata Pandit saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Desember 2012.
Ia mencontohkan praktik joki three in one sebagai perilaku kreatif mengakali aturan tersebut. Akibatnya, kebijakan lalu lintas itu seolah sia-sia.
Selain itu, dia menilai kebijakan tersebut tak efektif karena sanksi yang tak tegas dan banyaknya celah pelanggaran.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo beserta jajaran Pemerintah Daerah dan Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini sedang bereksperimen untuk menerapkan aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap.
Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, mengatakan langkah ini diambil setelah melihat aturan 3 in 1 sudah tidak efektif.
"Memang perlu ada terobosan program untuk menggantikan yang sudah tidak efektif lagi," kata Wahyono pada Jumat, 7 Desember 2012.
Pada Kamis, 6 Desember 2012, Dishub DKI Jakarta mengumumkan siap melaksanakan aturan pembatasan kendaraan bermotor pada Maret 2013. Mekanisme aturan yang dipilih adalah pembatasan berdasar pelat nomor ganjil-genap. Aturan itu akan berlaku pada hari kerja, untuk seluruh kendaraan, kecuali angkutan publik, pada pukul 06.00-20.00 WIB.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya
Pilih Mana, Pelat Ganjil-Genap atau Warna Kendaraan?
Gawat Jika Aturan Genap-Ganjil Sampai di-PTUN-kan
Kenapa Pembatasan Warna Kendaraan Lebih Sulit?
Pelapor Bupati Aceng Fikri Siap Dikonfrontasi
Penumpang Sriwijaya Air Boikot Pesawat
Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah