TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo hari ini bertolak ke Sumatera Utara untuk menjadi juru kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang disung Partai PDI Perjuangan, Effendi Simbolon dan Djumiran Abdi.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Rey Donny Nezar, mengatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah menyetujui izin cuti Jokowi. "Secara administrasi sudah lengkap," ujar Donny kepada Tempo, Sabtu, 2 Maret 2013.
Donny menjelaskan, izin cuti Jokowi sudah disetujui untuk 2 hari, yakni dan 3 Maret 2013. Menurut Donny, Jokowi mengajukan cuti sejak Senin, 25 Februari 2013.
Dalam pengajuan izin cutinya, kata Donny, Jokowi dengan lengkap menyebutkan jadwal, waktu dan untuk keperluan apa. "Izin cuti untuk kampanye di Sumatera Utara," ujar Donny. "Kampanye untuk pasangan siapanya pun disebutkan," kata Donny.
Gamawan, menurut Donny, menyetujuinya pada hari Kamis. Ia menjelaskan, pengajuan cuti pejabat daerah, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 79 dan PP No.6 Tahun 2005 Pasal 61, seharusnya memang diajukan 12 hari sebelum cuti. Namun, selama Kemendagri punya cukup waktu untuk memroses cuti tersebut, maka akan dikabulkan.
Donny membenarkan, ketika Jokowi berkampanye untuk pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki, Jokowi mengajukan surat cuti terlalu mepet. "Jadi kami enggak punya cukup waktu untuk memrosesnya," kata Donny.
Kemudian Donny mengungkapkan, Jokowi juga menjelaskan bahwa dalam cutinya kali ini, Jokowi mendapat penugasan dari DPP PDI perjuangan. "Karena beliau pengurus DPD Jawa Tengah, dapat tugas itu dari partai," kata Donny.
Sebelumnya, pada hari Jumat, 1 Maret 2013 lalu, Jokowi membenarkan rencananya untuk pergi ke Sumatera Utara. "Hari minggu ke sumatra utara, kan hari libur, minggu sore sudah disini lagi," ujar Jokowi.
TRI ARTINING PUTRI