TEMPO.CO , Jakarta - Hercules Rozario Marshal mengajukan penangguhan penahanan. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penangguhan diajukan Rabu (13/1).
"Jaminannya keluarga, istri dan anaknya," kata Rikwanto pada Kamis, 14 Maret 2013. Rikwanto mengatakan saat ini penyidik Reserse Mobile Polda Metro Jaya sedang mempelajari penangguhan penahanan tersebut.
Dalam penangguhan penahanannya, Hercules berjanji tidak akan kabur. Dia juga menyebut tidak akan mengulangi perbuatan ini. Hanya Rikwanto tidak menyebut secara spesifik alasan Hercules mengajukan penangguhan penahanan.
Menurut Rikwanto, setiap orang memang memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. "Tapi selanjutnya diserahkan kepada penyidik," katanya.
Polisi menangkap Hercules bersama 46 anak buahnya dalam sebuah apel penanganan premanisme pada Jumat, 8 Maret 2013. Hercules ditangkap setelah polisi mendapat laporan adanya pemerasan dengan ancaman kepada sejumlah pemilik usaha di Jakarta Barat. Polisi juga menemukan senjata api dan senjata tajam di rumahnya.
SYAILENDRA
Baca juga:
Prabowo: Negara Ini Sedang Sakit
Soal Hercules, Kapolda: Tak Usah Gentar!
KPK Usut Pertemuan Bambang cs
Kasus Harrier Anas, KPK Periksa Dua Perwira Polisi