Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menolak Lamaran, Devi Disiram Air Keras

image-gnews
Ilustrasi. sprudge.com
Ilustrasi. sprudge.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Malang menimpa Devi, 34 tahun, yang sehari-hari bekerja di sebuah salon di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tubuh Devi harus merasakan panasnya air keras yang dilakukan oleh Syamsudin, 37 tahun, kekasihnya sendiri.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk, Ajun Komisaris Herjon Silaban, menjelaskan perbuatan nekat Syamsudin dilakukan karena Devi menolak diajak menikah. Penolakan Devi cukup beralasan mengingat Syamsudin telah memiliki istri dan anak. "Kesal ditolak akhirnya korban disiram air keras," ujar Herjon saat dihubungi, Selasa, 19 Maret 2013.

Herjon menceritakan kejadian penyiraman tersebut berlangsung pada Rabu malam, 13 Maret 2013 di kawasan Rawa Belong, Kebon Jeruk. Syamsudin yang sudah merencanakan perbuatannya semula mencari-cari Devi di tempat dia bekerja, tetapi tidak ketemu. Tak putus asa, Syamsudin kemudian berpapasan dengan Devi di Rawa Belong.

"Air keras yang sudah disiapkan kemudian disiram ke arah Devi," kata Herjon. Bagian tubuh Devi seperti wajah, tangan, dan tubuh melepuh seketika. Beruntung Devi bisa diselamatkan dengan dibawa ke Rumah Sakit Permata Hijau dan tidak mengalami luka parah.

Dari pemeriksaan polisi, Devi mengaku menolak dinikahi oleh Syamsudin lantaran pria itu sudah berkeluarga. "Tapi ke korban, pelaku mengaku masih bujang," kata Herjon. Mengetahui statusnya palsu, Devi pun mencoba menghindar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syamsudin akhirnya berhasil ditangkap anggota polisi Polsek Kebon Jeruk pada Senin, 18 Maret 2013. Syamsudin ditangkap di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Atas perbuatannya, Syamsudin dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Terencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

ADITYA BUDIMAN

Berita Terpopuler:
Inilah Pertemuan yang Menjerat Politikus Golkar

Rahmad Darmawan Umumkan 28 Pemain Timnas 

Berkas `Kebun Binatang` Djoko Susilo Hilang 

`Kebun Binatang` Djoko Susilo Diserbu Warga Lokal

KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TV Nasional Down Trending di Twitter, Simak Tips Mengurangi Kecanduan Televisi

5 November 2022

Wanita paruh baya atau emak-emak tampak di video sedang terbawa emosi saat menonton televisi.
TV Nasional Down Trending di Twitter, Simak Tips Mengurangi Kecanduan Televisi

TV menjadi hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia modern. Simak tips mengurangi kecanduan televisi hingga gadget.


Mau Konseling Problem Psikologi? Ketahui Dahulu Beda Psikolog dan Psikiater

29 November 2021

Ilustrasi pria konsultasi dengan Psikolog. shutterstock.com
Mau Konseling Problem Psikologi? Ketahui Dahulu Beda Psikolog dan Psikiater

Berikut perbedaan antara psikolog dan psikiater yang bisa membantu mengatasi problem psikologi maupun psikis.


Lelaki Mencuri Pakaian Dalam Wanita, Indikasi Parafilia? Apakah itu?

13 September 2021

Wanita merapikan pakaian dalam. Freepik.com
Lelaki Mencuri Pakaian Dalam Wanita, Indikasi Parafilia? Apakah itu?

Lelaki di Jepang kedapatan mencuri 730 pakaian dalam wanita. Tetsuo Urata diindikasikan mengidap parafilia. Apakah itu?


Mobil Via Vallen Dibakar, Contoh Perilaku Menyimpang Penggemar

2 Juli 2020

Diketahui, mobil Via Vallen yang dibakar oleh pelaku tersebut yakni mobil Toyota Alphard seri 2.5 G. Menurut PT Toyota Astra Motor, mobil Alphard 2.5 G dibanderoldengan harga  Rp1,179 miliar dengan status on the road Jakarta. Sementara, tipe tertingginya yakni 3.5 Q dijual dengan harga Rp1,952 miliar. Foto/instagram/viavallen
Mobil Via Vallen Dibakar, Contoh Perilaku Menyimpang Penggemar

Penggemar fanatik membakar mobil mewah Via Vallen karena kecewa tak bisa bertemu sang idola. Psikolog sebut perilaku menyimpang.


Banyak Orang Takut Terkena Covid-19, tapi Perilakunya...

2 Juni 2020

Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. Shutterstock
Banyak Orang Takut Terkena Covid-19, tapi Perilakunya...

Masyarakat Indonesia takut kemungkinan gelombang kedua pandemi COVID-19, tapi tidak diikuti dengan perilaku yang cukup untuk mencegah penularan virus.


Punya Perilaku Impulsif, Atasi dengan Tips Berikut

9 Desember 2019

Ilustrasi marah (pixabay.com)
Punya Perilaku Impulsif, Atasi dengan Tips Berikut

Buat yang merasa memiliki perilaku impulsif dan dirasa mengganggu, coba atasi dengan tips berikut.


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.


Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi lokasi posko banjir di Kemuning, Keluarahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 22 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat
Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.