TEMPO.CO, Jakarta - Malang menimpa Devi, 34 tahun, yang sehari-hari bekerja di sebuah salon di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tubuh Devi harus merasakan panasnya air keras yang dilakukan oleh Syamsudin, 37 tahun, kekasihnya sendiri.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk, Ajun Komisaris Herjon Silaban, menjelaskan perbuatan nekat Syamsudin dilakukan karena Devi menolak diajak menikah. Penolakan Devi cukup beralasan mengingat Syamsudin telah memiliki istri dan anak. "Kesal ditolak akhirnya korban disiram air keras," ujar Herjon saat dihubungi, Selasa, 19 Maret 2013.
Herjon menceritakan kejadian penyiraman tersebut berlangsung pada Rabu malam, 13 Maret 2013 di kawasan Rawa Belong, Kebon Jeruk. Syamsudin yang sudah merencanakan perbuatannya semula mencari-cari Devi di tempat dia bekerja, tetapi tidak ketemu. Tak putus asa, Syamsudin kemudian berpapasan dengan Devi di Rawa Belong.
"Air keras yang sudah disiapkan kemudian disiram ke arah Devi," kata Herjon. Bagian tubuh Devi seperti wajah, tangan, dan tubuh melepuh seketika. Beruntung Devi bisa diselamatkan dengan dibawa ke Rumah Sakit Permata Hijau dan tidak mengalami luka parah.
Dari pemeriksaan polisi, Devi mengaku menolak dinikahi oleh Syamsudin lantaran pria itu sudah berkeluarga. "Tapi ke korban, pelaku mengaku masih bujang," kata Herjon. Mengetahui statusnya palsu, Devi pun mencoba menghindar.
Syamsudin akhirnya berhasil ditangkap anggota polisi Polsek Kebon Jeruk pada Senin, 18 Maret 2013. Syamsudin ditangkap di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Atas perbuatannya, Syamsudin dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Terencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terpopuler:
Inilah Pertemuan yang Menjerat Politikus Golkar
Rahmad Darmawan Umumkan 28 Pemain Timnas
Berkas `Kebun Binatang` Djoko Susilo Hilang
`Kebun Binatang` Djoko Susilo Diserbu Warga Lokal
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara