TEMPO.CO, Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor mengaku kecolongan dengan adanya pembangunan hotel yang melebihi tinggi Tugu Kujang, ikon kota itu. “Kami tidak menyangka,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Budi Sulistio.
Menurut Budi, Pemerintah Kota Bogor harus lebih selektif dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB), khususnya di lokasi yang berdekatan dengan cagar budaya atau aset sejarah. Budi merujuk pada bangunan Hotel Amaroossa di Jalan Otista, yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari Tugu Kujang. Kini, tinggi bangunan yang masih dalam pengerjaan itu sudah melewati tinggi tugu.
Pada papan pembangunan Hotel Amaroossa tertulis PT Aramanda Bogor, selaku pemilik, dengan tinggi bangunan 14 lantai. Hotel ini terletak di samping kiri Tugu Kujang di Jalan Otista, Bogor. Jarak hotel dengan Tugu Kujang yang dibangun pada 3 Mei 1982 itu sekitar 50 meter. Akibatnya, tugu setinggi 25 meter tersebut tertutup bangunan hotel yang lebih lebar, dengan tinggi sekitar 56 meter.
Budi menambahkan, dengan mengesampingkan faktor budaya, dia mendukung upaya warga yang hendak mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Bogor. Gugatan dari warga yang tergabung dalam Koalisi Peduli Tugu Kujang ini mempersoalkan penerbitan IMB hotel tersebut. “Wajar masyarakat protes,” kata dia, awal April 2013 lalu. Saat disambangi di lokasi pembangunan, site manager pembangunan Hotel Amarossa, Aditia, tak bisa ditemui karena tidak berada di tempat. Adapun petugas lainnya menolak berkomentar. (Baca: Beri IMB Hotel Amaroossa, Pemkot Bogor Digugat)
Selain hotel itu, Budi menyoroti pembangunan Apartemen Botanical Residence di Kelurahan Tegal Lega, Bogor Tengah. Apartemen ini diprotes penghuni tiga rukun warga di Kampung Babakan Fakultas dan penghuni kompleks perumahan Institut Pertanian Bogor. "Kami akan melakukan inspeksi mendadak ke apartemen itu,” katanya.
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Tegal Lega, Kurniati, membenarkan adanya protes warga di sekitar apartemen. “Belum ada titik temu dari tiga kali pertemuan antara warga dan PT Laksana Eka Marga selaku pengembang,” katanya. Kelurahan, kata dia, juga belum mengeluarkan rekomendasi pengajuan izin pembangunan apartemen. (Baca juga: Penolakan terhadap Hotel Amaroossa Makin Meluas)
Muslih, 56 tahun, warga Babakan Fakultas RT 1 RW 4, mengatakan, warga menolak keberadaan apartemen itu karena letaknya berdekatan dengan permukiman dan Sungai Cipakancilan. “Akses jalan jadi sempit dan aliran sungai terganggu,” katanya. Saat ini, belum ada pembangunan yang dilakukan di lahan apartemen seluas 3.000 meter persegi itu.
ARIHTA U. SURBAKTI