TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur memusnahkan barang bukti narkoba hasil razia selama tiga bulan terakhir. "Barang bukti ini merupakan hasil razia selama bulan Agustus, September, dan Oktober," kata Kepala Polres Metro Jaktim, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, di Markas Polsek Ciracas, Jumat, 1 November 2013.
Menurut dia, kasus yang melibatkan barang bukti itu rata-rata sudah masuk ke persidangan. Barang haram yang dimusnahkan berupa ganja kering 11,940 kilogram, sabu 111 gram, 3.567 botol miras, 69 jeriken oplosan miras, dan 501 kantong plastik oplosan miras. Total nilai seluruhnya Rp 800 juta.
Dia menambahkan, pemusnahan ini untuk menghindarkan masyarakat, terutama generasi muda, dari tindak kriminal karena narkoba dan miras. Kedua hal itu menstimulus tindak kejahatan. "Sepuluh sampai 20 persen tindak kriminal terjadi diawali oleh miras," kata Mulyadi.
Di Jakarta Timur sendiri, sitaan miras dan narkoba paling banyak dari kawasan Jatinegara. Para penjualnya akan dikenakan pasal tindak pidana ringan, denda, dan penyitaan.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Ahok: Pengusaha Tak Kuat Bayar Upah Rp 3,7 Juta
Demo Buruh Lumpuhkan Jalan Tangerang
DKI Mulai Bangun 4.467 Unit Rumah Deret
Penyidik Akan Periksa Eddies Adelia Besok
Vika Dewayani, Istri Adiguna Sutowo, Geleng-geleng