TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan kasasi mantan siswa SMAN 70, Fitra Rahmadani alias Doyok, ditolak Mahkamah Agung. Penolakan ini membuat pelaku tawuran yang menewaskan Alawi Yusianto Putra, siswa SMAN 6, tetap harus menjalani vonis penjara tujuh tahun.
"Tolak," demikian amar putusan hakim agung yang diputuskan pada 13 November 2013. Hakim agung yang memutus perkara dengan nomor register 1287 K/PID/2013 itu adalah Sofyan Sitompul, HM Syarifuddin, dan Andi Abu Ayyub Saleh.
Penolakan kasasi ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis tujuh tahun penjara pada Doyok pada Mei 2013 lalu. Di pengadilan tingkat pertama itu, Doyok divonis bersalah dalam kasus tawuran di Bulungan, Jakarta Selatan, September 2012, yang menyebabkan nyawa Alawi melayang. Doyok saat itu masih siswa SMAN 70 Jakarta.
Doyok divonis bersalah sesuai dakwaan yang diajukan jaksa, yakni Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Vonis tujuh tahun penjara itu masih lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman sembilan tahun penjara.
Tawuran antara siswa SMAN 6 dan siswa SMAN 70 terjadi di bundaran Bulungan, pada Senin, 24 September 2012. Menurut Kepolisian, siswa SMA 70 menyerang lebih dulu ke siswa SMA 6. Tawuran itu terjadi pada pukul 12.00, saat murid-murid SMA 6 baru keluar dari sekolah seusai ujian.
Tawuran berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Namun, tawuran ini menyebabkan dua korban terluka dan satu korban terkena luka bacok di bagian dada, yaitu Alawi, siswa kelas X SMA 6. Pelajar malang itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, tapi nyawanya tak tertolong. Sedangkan korban luka, satu luka di pelipis, satu lagi luka kecil di jari tangan.
Ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Doyok saat itu sempat menghilang. Dia sempat kabur ke Yogyakarta sebelum akhirnya berhasil diciduk aparat Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AMIRULLAH
Berita lainnya:
FPI Ancam Bakar Stasiun UI
Penyair Sitok Srengenge Dilaporkan ke Polisi
Model Egidia Sawitri Meninggal
SBY Puji Jokowi Terapkan Lelang Jabatan
Dhani: Keluarga Saya Memang Suka Berantem