TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pemanggilan Sitok Srengenge sebagai terlapor kasus dugaan pelecehan seksual belum direncanakan. Saat ini, kata dia, penyidik masih memeriksa para saksi yang diajukan RW sebagai pelapor.
"Pemanggilan Sitok belum dijadwalkan, masih memeriksa saksi lainnya," kata Rikwanto di kantornya, Selasa, 7 Januari 2014.
Rikwanto menuturkan, penyidik telah memeriksa tiga saksi dalam kasus ini pada 6 Januari lalu. Ketiga saksi itu adalah Luh Gde Saraswati, Nurani Widya Dewi, dan Haryo Seno. Ketiganya merupakan saksi yang diajukan RW guna menguatkan laporannya.
Selanjutnya, kata Rikwanto, penyidik akan memanggil dua saksi lagi terkait kasus ini. Meski demikian, ia belum dapat memastikan waktu dan tempat pemeriksaannya. "Waktunya belum ditentukan lagi," ujar Rikwanto.
Sitok dilaporkan oleh RW, 22 tahun, lantaran tak bertanggung jawab atas kehamilan RW. Atas laporan RW, Rikwanto mengatakan Sitok dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
LINDA HAIRANI
Berita Lain:
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Endriartono Sindir Jokowi di Acara Konvensi
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter
Anas Maju-Mundur Datangi KPK
Hayono Isman: Jokowi Hebat karena Didukung Media