TEMPO.CO, Bogor - Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor sudah menyerahkan data 140 pemilik vila di kawasan Puncak kepada Satuan Polisi Pamong Praja. Menurut Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, Entis Tardiana, vila-vila tersebut akan mendapatkan surat peringatan (SP) dan ada yang dibongkar.
"Dalam waktu dekat ada sekitar 59 pemilik lagi yang datanya akan kami serahkan kepada Pol-PP. Jadi, tahun ini ada sekitar 199 pemilik yang bangunanya akan dibongkar," kata Entis, Senin, 27 Januari 2014.
Seandainya masing-masing dari ke-199 vila itu memiliki sedikitnya dua bangunan, maka paling tidak akan ada 400 bangunan yang akan dibongkar oleh Pol-PP. "Tapi itu bisa lebih karena biasanya dalam satu lokasi vila ada lebih dari tiga, bahkan hingga lima bangunan," kata dia.
Entis menjelaskan, berdasarkan data DTBP, total vila ilegal di kawasan puncak yang berdiri di area konservasi milik negara tersebut dimiliki oleh 304 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 239 nama pemilik sudah diserahkan kepada Pol-PP. "Tahun 2013 lalu, petugas Pol-PP sudah mengeksekusi 211 bangunan dan vila dengan jumlah pemilik 99 orang, " kata dia.
Sasaran utama eksekusi dan penertiban vila dan bangunan liar kali ini terfokus di 11 desa, di dua kecamatan, yakni kecamatan Megamendung dan Cisarua. "Untuk di Kecamatan Cisarua tersebar di lima desa, yakni Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, Cibureum, Citeko, dan Kopo," kata dia.
Sedangkan enam desa di Megamendung yang menjadi target adalah Desa Megamendung, Sukagalih, Sukaresmi, Sukakarya, Kuta dan Pasir Angin. "Kami masih terus melakukan pendataan, petugas kami bersama Pol-PP masih terus di lapangan," kata Entis lagi.
M SIDIK PERMANA
Berita Lain:
Bagaimana Kondisi Tanah Tol Cipularang KM 72?
Molor, Perbaikan Tol Cipularang yang Amblas
Longsor, Jalur Ponorogo-Pacitan Lumpuh 5 Jam
Perbaikan Tol Cipularang Target Selesai Kamis