TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta kepolisian bisa bersikap profesional dalam melakukan pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan Mutiara Situmorang, istri pensiunan Brigadir Jenderal Mangisi Situmorang, pagi ini. "Polisi harus bebas dari tekanan dan bersikap profesioal," kata Wakil Ketua KPAI Asrorum Niam saat dihubungi, Senin, 24 Februari 2014.
Menurut Asrorum, berdasarkan hasil pantauan KPAI, patut diduga adanya kekerasan terhadap para pembantu rumah tangga itu. Selain itu, Mutiara terbukti memperkerjakan tiga anak di bawah umur. Sedangkan satu anak lainnya merupakan bayi yang lahir dari salah seorang pembantu.
Karena itu, KPAI juga meminta polisi tetap mempertimbangkan prinsip perlindungan anak dalam proses penyelidikan. Selain kasus penganiayaan, KPAI juga mengindikasi adanya dugaan praktek perdagangan orang dalam kasus itu. Dugaan ini diperoleh dari keterangan bahwa ada anak yang dipekerjakan melalui makelar bernama Butet dari Pulogadung. (baca: 7 dari 16 Pembantu Istri Jenderal Masih di Bawah Umur)
Sebelumnya, Mutiara dilaporkan ke Polres Bogor oleh pembantunya, YL, 17 tahun, atas dugaan penganiayaan. Mutiara dan Mangisi mempekerjakan 16 orang asisten rumah tangga di rumah mereka. Para pekerja rumah tangga itu sering tak diberi makan jika menurut sang nyonya melakukan kesalahan. Gaji para pekerja juga tak dibayar. Hari ini rencananya Kepolisian Resor Bogor Kota akan mulai memeriksa Mutiara.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Penganiayaan Pembantu, Istri Jenderal Diperiksa Senin
Alasan Brigjen Mangisi Punya 16 Pembantu,
16 Pembantu di Rumah Jenderal, Bagaimana Bagi Tugasnya?