TEMPO.CO , Jakarta:- Seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 sudah memulai pelaksanaan kampanye sejak Ahad 16 Maret 2014i. Orasi terbuka hingga pemasangan atribut kampanye sudah nampak meramaikan sudut kota termasuk Jakarta.
Pantauan Tempo, di kawasan Taman Suropati Jakarta Pusat, bendera partai berlambang kepala banteng nampak berjajar di pohon-pohon di sekeliling taman. Padahal, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang atribut kampanye, fasilitas umum seperti taman kota dilarang dipasangi atribut kampanye.
Baca Juga:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan pihaknya tak bisa langsung menurunkan atribut kampanye yang melanggar. "Harus menunggu perintah dari Badan Pengawas Pemilu," kata Kukuh kepada Tempo Ahad 16 Maret 2014.
Menurut Kukuh, sejak tiga minggu yang lalu sudah mulai memasuki masa pemilu sehingga aturan yang diterapkan berdasarkan KPU. Pihaknya tak bisa menurunkan tanpa perintah dari Bawaslu untuk menghindari konflik antar kelompok.
Meski demikian, menurut Kukuh, petugas di lapangan selalu melaporkan setiap ada temuan atribut yang melanggar. "Nanti diproses dulu oleh Bawaslu dan KPU, kalau turun perintah kami siap turunkan," kata dia.
Dari laporan tersebut, kata Kukuh, Bawaslu akan meneruskannya ke pihak KPU. "Nanti KPU yang memutuskan memberi sanksi bagi partai bersangkutan," ujarnya.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
Jalan Protokol dan Taman Kota Harus Bebas Atribut Kampanye
179 Ribu Alat Peraga Kampanye Dicopoti
Pasang Gambar Dekat Masjid, PPP Kena Semprit