TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi menunggak biaya pengobatan pasien miskin di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi sebesar Rp 4 miliar. Karena itu, rumah sakit pelat merah milik Kota Bekasi itu tak lagi melayani pasien miskin warga Kabupaten Bekasi.
"Kerja sama sudah berakhir sejak Oktober 2013," kata Direktur RSUD Kota Bekasi Titi Masrifahati, Selasa, 1 April 2014. Menurut Titi, berakhirnya kerja sama tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak, bukan karena pemutusan sepihak.
Sebab, masing-masing punya alasan hingga menyepakati berakhirnya kerja sama itu. Ia mengatakan warga Kabupaten Bekasi yang tak dapat berobat di RSUD Kota Bekasi ialah pasien yang memanfaatkan layanan surat keterangan tidak mampu.
Namun bagi pasien peserta Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan tetap diterima. "Bila pasien datang dalam kondisi gawat, tetap ditangani," kata Titi.
Menurut Titi, animo pasien yang lebih besar daripada daya tampung dan kapasitas ruangan membuat pelayanannya kerap disorot negatif oleh berbagai pihak. "Kapasitas melayani 2,6 juta penduduk Kota Bekasi. Tapi, kalau ditambah warga Kabupaten Bekasi, tentu saja kewalahan," ujar Titi.
Selain itu, kata Titi, tunggakan biaya pengobatan warga Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4 miliar belum dilunasi. Tunggakan itu membuat cash flow keuangan RSUD terganggu. Pengaruhnya pada pengadaan obat dan penggajian tenaga kesehatan non-PNS. "Harus ditalangi lebih dulu," katanya.
Ihwal pemutusan kerja sama, kata Tri, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menjalin kerja sama dengan rumah sakit swasta yang berada di wilayahnya. Namun, kalau pasien yang datang dengan kondisi darurat, apacpun jenis pasiennya tetap dilayani.
ADI WARSONO