TEMPO.CO, Bekasi - Jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan pada Ahad malam, 6 April 2014. Pembuangnya tak lain adalah ibu kandung bayi itu, Siti Badriah, 41 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat Komisaris Andre Librian mengungkapkan Siti Badriah dibekuk di rumah kontrakannya pada, Senin petang, 7 April 2014, di Kampung Babakan RT 07 RW 12, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat. "Ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya, Selasa, 8 April 2014.
Andre mengatakan pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan penyidik pasca-ditemukan bayi tersebut. Penyelidikan dengan cara mendatangi sejumlah rumah bersalin dan dukun beranak di wilayah setempat. "Pelaku ternyata melahirkan di rumah dukun." (baca: Lagi, Seorang Bayi Ditemukan di Saluran Pembuangan)
Dari tempat itu, penyidik mengantongi identitas Siti Badriah. Petugas lalu diantarkan oleh anak dukun itu ke rumah Siti Badriah. Tanpa perlawanan, Siti dibekuk dan langsung mengakui perbuatannya. "Bayinya lahir pada Sabtu, 29 Maret lalu, sekitar pukul 08.00 WIB," kata Andre. "Pelaku datang ke dukun beranak itu pada sehari sebelum melahirkan."
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman penjara 5 tahun," katanya.
Bayi itu ditemukan oleh warga, Wildan, 20 tahun di depan rumah kontrakan pacarnya di Kampung Cibitung Kaum RT 07 RW 13, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Bayi diletakkan di dalam tas wanita.
Adapun ciri-ciri bayi berjenis kelamin laki-laki itu memiliki kulit putih, panjang 41 sentimeter, dan berat badan 1,8 kilogram. Ciri khusus bayi malang itu mengalami bibir sumbing di bagian atas. "Bayi masih di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi," ujarnya.
ADI WARSONO
Berita Terpopuler
Cara Jokowi Jelaskan Kasus Busway Karatan
Kata Jokowi Soal Aliran Duit Busway Karatan ke Anaknya
Peresmian Kampung Deret, Warga 6 Jam Tunggu Jokowi
Udar Diperiksa Jaksa Selama 8 Jam Soal Bus Transjakarta