TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lydia Freyani Hawadi merekomendasikan agar pengelola Jakarta Internasional School (JIS) meliburkan sementara semua siswanya sampai penyelidikan atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah internasional di Jalan Terogong, Pondok Indah, Jakarta Selatan, itu selesai.
"Kalau rekomendasi ini disetujui menteri, mereka harus tutup dulu," kata Lydia di Jakarta, Sabtu, 19 April 2014. "Senin besok keputusannya." (Baca: 'JIS Sebut Kasus Penyerangan, Bukan Pelecehan Seksual')
Berdasarkan pemeriksaan oleh tim tugas khusus yang dibentuk Kemendikbud dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terhadap sekolah diketahui, selain Taman Kanak-kanak JIS yang belum punya izin, pengelolaan sekolah itu juga belum memenuhi syarat lembaga pendidikan internasional di Indonesia. (Baca: Efek Domino Pelecehan di TK JIS bagi Sekolah Lain)
Kemendikbud menyatakan lembaga pendidikan internasional yang beroperasi di Indonesia harus mempekerjakan guru berkewarganegaraan Indonesia dengan jumlah minimal 30 persen. Begitu juga murid Indonesia yang boleh bersekolah di sana paling sedikit presentasenya 30 persen dari jumlah siswa. Sedangkan tenaga kependidikan lainnya, seperti staf perpustakaan, tata usaha, dan sebagainya, minimal 80 persen diisi orang Indonesia. (Baca: JIS Diminta Pakai Cara 'Timur' Selesaikan Kasusnya)
"Semua syarat itu belum dipenuhi JIS," kata Lydia. Sewaktu tim tugas khusus dua kali mendatangi sekolah itu, pihak sekolah tidak bisa menyediakan data tenaga pengajar dan tenaga kependidikan. "Kami baru dikasih data jumlah siswa dan guru secara umum saja, bahkan saat kami minta berkas-berkas setiap guru dan pegawai sekolah, seperti sertifikat dan ijazah sekolah, mereka tidak punya."
Lydia mengatakan rekomendasi penutupan sementara dilakukan sampai JIS bisa memenuhi syarat-syarat itu. "Sekalian memudahkan polisi yang menyelidiki kasus kekerasan seksual di sana, murid lain juga tidak terpengaruh kasus ini." Dia berharap pihak JIS mau menuruti keputusan menteri nanti. "Memang sudah saatnya JIS dan sekolah internasional lain dievaluasi dan diaudit secara menyeluruh."
Lydia menyebutkan JIS bukanlah sekolah perwakilan diplomatik. "Statusnya sekolah biasa dengan embel-embel bertaraf internasional." Saat ini memang belum ada regulasi tegas yang mengatur status sekolah itu. Namun, kata dia, karena bukan sekolah perwakilan diplomatik yang punya imunitas hukum, JIS harus tunduk dan terbuka kepada pemerintah serta polisi.
Pihak JIS sampai saat ini belum dapat dimintai konfirmasi. Meski telah dihubungi via telepon, e-mail, bahkan didatangi, sekolah itu tetap menolak memberikan jawaban. Terakhir, Kepala Sekolah JIS Tim Carr menyatakan turut prihatin atas kejadian yang menimpa siswanya. Ia berjanji akan bekerja sama dengan Kemendikbud dalam menangani kasus ini.
"Fokus utama kami adalah untuk kesejahteraan siswa dan keluarganya, serta keamanan dan keselamatan dari komunitas sekolah," ujar Carr di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu, 16 April 2014. Setelah memberikan pernyataan, Carr yang ditemani sejumlah perwakilan sekolah langsung kabur. Tidak satu pun pertanyaan wartawan yang ditanggapinya.
PRAGA UTAMA | APRILIANI GITA FITRIA
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014
Berita terpopuler:
Bikin Masalah di Sukamiskin, Nazaruddin Dipukul
Mobil Esemka Generasi Terbaru Segera Meluncur
Dul Kini Tinggal dengan Maia Estianty
Siswanya Tenggelam, Wakil Kepsek di Korsel Gantung Diri