TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan segera melakukan rekonstruksi dugaan pelecehan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School di sekolah itu, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Rekonstruksi rencananya akan digelar secara tertutup.
"Jadwalnya akan ditentukan kemudian," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Rabu, 23 April 2014. Rikwanto mengatakan rekonstruksi perlu guna mengetahui apa yang terjadi sebelum dan sesudah peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.
Baca Juga:
Ia menyatakan rekonstruksi akan melibatkan dua tersangka, yakni Virziawan Amin dan Agun Iskandar. Belum dipastikan apakah korban bisa mengikuti rekonstruksi ini atau tidak. (Baca: Negatif, Hasil Tes Terduga Pelaku Pelecehan di JIS dan Murid TK JIS Korban Pelecehan Didampingi Psikolog)
Rikwanto menjelaskan, sesuai undang-undang, rekonstruksi perlu mempertimbangkan kondisi korban. Itu sebabnya polisi memutuskan menggelar rekonstruksi secara tertutup. "Ada di dalam undang-undang, aturannya harus demikian," ujarnya. Dalam rekonstruksi nanti, penyidik akan mendatangi langsung lokasi peristiwa, yaitu toilet sekolah tersebut.
Dua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Mereka terancam 15 tahun penjara akibat melakukan kekerasan seksual terhadap bocah 6 tahun pada Maret 2014. (Baca tanggapan JIS atas kasus ini: Kasus Pelecehan, JIS: Kami Juga Terpukul)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Pelecehan di TK JIS, Guru Bisa Dipidanakan
Kepsek TK JIS Curhat ke Pakar Pendidikan
Pelayat 'Biru' Makamkan Tokoh Anti Junta Myanmar
Bandung Mulai Bangun KRL Tahun Ini