TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan akan melibatkan Interpol jika guru-guru Taman Kanak-kanak Jakarta International School yang sudah dideportasi terbukti sebagai tersangka.
"Polisi sampai saat ini belum ada dasar untuk mencekal mereka pergi ke luar negeri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis, 9 Juni 2014. (Baca: Rencana Deportasi Guru JIS Ganggu Penyidikan)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Heru Pranoto mengatakan deportasi terhadap 26 guru Taman Kanak-kanak Jakarta International School tidak akan mempengaruhi penyidikan. Sebab, menurut dia, sampai saat ini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan guru dalam kasus kekerasan seksual di JIS.
"Kalau ada hasil penyidikan mengarah ke orang orang yang dicurigai dan kemungkinan itu guru, baru kita koordinasi dengan pihak Imigrasi. Tapi sampai saat ini kan belum ada," kata Heru saat dihubungi, Rabu, 4 Juni 2014.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan 26 guru Taman Kanak-kanak Jakarta International School akan segera dideportasi. "Mungkin setelah tahun ajaran selesai, Juni ini," kata Amir kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Para guru ini dipulangkan, kata dia, karena dianggap memalsukan keterangan izin tinggal. Selain itu, TK JIS juga dipastikan tidak akan dibuka kembali karena tak mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Baca: Gurunya Akan Dideportasi, JIS: Kami Minta Maaf)
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Terpopuler
Putri Jepang Lepas Gelar Demi Nikahi Pria Biasa
Kuburan 796 Anak Ditemukan di Septic Tank Gereja
Menteri Suswono Sebut Dua Kader PKS Terima Duit