Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditolak Jabar, Perda RTRW Depok Diajukan ke Pusat  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Jalan Margonda Raya Depok macet parah hingga 4 kilometer (30/11). Kemacetan Margonda semakin parah karena penggalian lubang drainase dan parkir liar di badan jalan. TEMPO/Ilham Tirta
Jalan Margonda Raya Depok macet parah hingga 4 kilometer (30/11). Kemacetan Margonda semakin parah karena penggalian lubang drainase dan parkir liar di badan jalan. TEMPO/Ilham Tirta
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Hingga saat ini, Kota Depok belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, rancangan beleid tersebut selalu ditolak Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena adanya perbedaan pandangan mengenai keberadaan empat situ di Depok.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok Kania Parwanti mengatakan, akibat terus ditolak oleh Jawa Barat, rancangan perda itu diajukan ke pusat. "Kami masih menunggu jawaban dari pusat," kata Kania kepada Tempo, Selasa, 14 Oktober 2014.

Kania menjelaskan, masalah yang paling pelik dalam Rancangan Perda RTRW itu adalah keberadaan empat situ, yaitu Situ Cining, Gundar, Telaga, dan Pondok Gurami. "Empat situ tersebut tidak ada dalam RTRW," katanya.

Rancangan perda itu diajukan kepada Pemerintah Provinsi pada Desember 2013. Namun Pemerintah Provinsi menolak dan mengembalikan rancangan itu kepada Pemerintah Kota Depok. "Provinsi mempertanyakan keberadaan empat situ itu," kata Kania.

Menurut Kania, pemerintah Depok tidak bisa berbuat apa-apa karena memang keempat situ itu sudah tidak ada lagi.  Apalagi kewenangan seputar situ-situ itu ada di pemerintah pusat.  "Karena itu, masalah ini diserahkan ke pusat," katanya.

Adapun anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Benhard Simorangkir, mengatakan rancangan beleid itu perlu ditinjau ulang. Soalnya, produk DPRD periode sebelumnya itu dinilai tidak sejalan dengan kondisi Depok saat ini. Apalagi isi rancangan perda sarat dengan kepentingan pengembang.

Benhard menjelaskan, dalam rancangan perda itu diatur bahwa minimal luas lahan bangunan rumah adalah 120 meter persegi. Dari aturan itu terlihat bahwa perda bakal berpihak kepada pengembang dan orang kaya saja. Adapun warga kelas menengah-bawah dirugikan. "Apalagi selama dalam pembahasan perda tidak ada public hearing yang mengundang pengembang. Jadi ini hanya memang sarat kepentingan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut Benhard mengatakan arah pembangunan Depok saat ini tidak jelas. Hal ini disebabkan oleh pengembangan industri ekonomi yang tidak merata. Saat ini, kawasan permukiman dan sentra usaha tersentral di kawasan Margonda. Sementara itu, banyak kawasan di perbatasan yang tertinggal. "Karena itu (pembahasan Rancangan Perda RTRW) jangan dilanjutkan. Saya minta jangan disahkan dulu," katanya.

Seperti diketahui, bangunan-bangunan di Depok berpotensi dianggap ilegal karena hingga kini Depok belum memiliki Perda RTRW. Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dadang Rukmana, pada awal Juli 2013 mengatakan pihaknya menargetkan seluruh wilayah Indonesia harus sudah punya RTRW pada akhir 2013.

Saat itu, Dadang mengancam, jika hingga akhir 2013 Depok belum memiliki Perda RTRW, semua bangunan di kota itu bisa dianggap ilegal. Alasannya, perencanaan pembangunan adalah RTRW yang diturunkan ke rencana detail tata ruang. 

ILHAM TIRTA

Berita lain:
Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang

Komentari FPI, Akun Megawati Ditanya Balik

3 Orang Ini Calon Kuat Jaksa Agung Kabinet Jokowi 

Mengeroyok Wanita Pezina Jadi Tren di Cina  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

11 Februari 2024

Ilustrasi sakit perut (pixabay.com)
Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

Acara pemecahan rekor MURI sehari tanpa nasi di Depok melibatkan puluhan ribu orang. Belasan siswa pingsan karena lemas


Warga Depok Minta Jangan Ada Lagi Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara

22 Januari 2023

Marka jalan dua arah di Nusantara Raya Depok. TEMPO/Ricky Juliansyah
Warga Depok Minta Jangan Ada Lagi Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara

Pelaku usaha dan warga di sekitar Jalan Raya Nusantara, Kota Depok, berharap pemerintah kota tidak lagi memberlakukan kebijakan Sistem Satu Arah


Rancangan Perda Kota Religius Depok Ditolak Kemendagri, Wakil Wali Kota Ingin Tahu Alasannya

2 Oktober 2022

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Instagram/imambhartono
Rancangan Perda Kota Religius Depok Ditolak Kemendagri, Wakil Wali Kota Ingin Tahu Alasannya

Kemendagri tidak mengabulkan Rancangan Perda Kota Religius Depok dan wakil wali kota ingin tahu alasannya.


Anies Baswedan Klaim Perubahan Tata Ruang Bikin Jakarta Lebih Menarik untuk Usaha

2 September 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai acara Jakarta Investment Forum di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 September 2022. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Klaim Perubahan Tata Ruang Bikin Jakarta Lebih Menarik untuk Usaha

Anies Baswedan mengatakan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta akan disampaikan pekan depan


Akun Twitter Pemkot Depok Sempat Retweet Pesan Buru Pembunuh Laskar FPI

9 Januari 2022

Ilustrasi Twitter. qz.com
Akun Twitter Pemkot Depok Sempat Retweet Pesan Buru Pembunuh Laskar FPI

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok menjelaskan akun Twitter Pemkot Depok itu dijalankan oleh satu admin. Mengaku dihack.


Dinkes Depok Soal Terbuncit Vaksinasi Covid-19: Distribusi Terbatas

21 Juli 2021

Tenaga kesehatan menyuntikkan Vaksin Covid-19 kepada warga di Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit Rumah Sakit Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis, 17 Juni 2021. Vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksin Indonesia Bangkit RS Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, diperluas tak hanya untuk warga ber-KTP/domisili Depok, tetapi juga semua WNI dengan sasaran lansia dan pralansia (minimal 50 tahun), pendamping lansia dan pralansia, dan petugas pelayan publik. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dinkes Depok Soal Terbuncit Vaksinasi Covid-19: Distribusi Terbatas

Pemerintah Kota Depok mengakui pihaknya memiliki kendala dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19 yang sedang digalakkan pemerintah.


SIL UI dan Pemkot Depok Kembangkan Aplikasi Lapor Banjir

30 Maret 2021

Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) Universitas Indonesia (UI) mengembangkan aplikasi
SIL UI dan Pemkot Depok Kembangkan Aplikasi Lapor Banjir

Aplikasi yang bisa diunduh di Play Store itu memiliki fitur penyediaan informasi banjir perkotaan.


Lampaui Target Daerah, Angka Stunting Kota Depok 5,31 persen pada 2020

1 Januari 2021

Ilustrasi stunting. freepik.com
Lampaui Target Daerah, Angka Stunting Kota Depok 5,31 persen pada 2020

Mencegah munculnya stunting, Dinas Kesehatan memberikan suplemen gizi kepada remaja puteri dan ibu hamil serta melatih petugas dan kader kesehatan.


Depok Siapkan PSJ UI Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala COVID-19

25 Desember 2020

Pasien Covid-19 berstatus OTG melihat keluar jendela saat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunjungi Wisma Makara UI, Depok, Jawa Barat, Rabu, 2 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Depok Siapkan PSJ UI Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala COVID-19

Pemerintah Kota Depok mengembangkan penambahan fasilitas isolasi mandiri di Guest House PSJ UI, untuk pasien tanpa gejala dengan kapasitas 40 orang.


Depok Menuju New Normal, Waktu Salat Jumat Diperpendek

5 Juni 2020

Sejumlah umat muslim melakasanakan salat jumat pasca Pemprov DKI memperbolehkan kegiatan beribadah di Masjid Al Ma'rifah di Jakarta, 5 Juni 2020. TEMPO/Fajar Januarta
Depok Menuju New Normal, Waktu Salat Jumat Diperpendek

Pemkot Depok membolehkan beberapa masjid melaksanakan Salat Jumat usai kebijakan PSBB berakhir atau menuju new normal.