TEMPO.CO, Jakarta - Sosialisasi pelarangan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat sudah dilakukan sejak 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015, namun masih ada saja pengendara sepeda motor yang melintas. Mereka pun terkena sanksi tindakan langsung atau tilang.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan pada hari kedua penerapan larangan, pihaknya telah menilang 41 pelanggar. "Kami sita 15 lembar surat tanda nomor kendaraan dan 26 lembar surat izin mengemudi," kata Hindarsono, Senin malam, 19 Januari 2015.
Dia mengatakan jumlah tilang pada hari ini berkurang dibandingkan pada 18 Januari. Pada Ahad itu, sebanyak 208 sepeda motor ditilang. Dengan rincian, 130 SIM, 75 STNK, dan 3 sepeda motor disita. (Baca: Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam.)
Dengan berkurangnya angka itu, Hindarsono berharap di hari ketiga angka pelanggar semakin berkurang. "Karena masyarakat sudah mulai mengetahui peraturan itu," katanya. (Baca: Kemacetan di Thamrin Berkurang 30 Persen.)
Bagi pengendara yang melanggar, mereka akan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan. Penetapan denda itu berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal tersebut mengatur soal pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan.
HUSSEIN ABRI YUSUF