TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yenny Sucipto mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa langsung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014.
Menurut dia, skenario ini baru bisa dilakukan jika pembahasan APBD 2015 antara Pemerintah Provinsi DKI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tak kunjung ada kesepakatan. "Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu tujuh hari kerja untuk membahas hal ini. Kalau misalnya masih deadlock, bisa pakai APBD 2014," katanya saat dihubungi, Kamis, 5 Maret 2015.
Yenny mengatakan masalah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada beleid tersebut diatur, jika dalam batas waktu yang ditentukan APBD tak juga disepakati, pemerintah daerah bisa menggunakan APBD tahun sebelumnya.
Menurut dia, jika menggunakan APBD 2014, Pemerintah Provinsi DKI tak perlu lagi meminta persetujuan Dewan. Soalnya, mereka sudah menyepakati anggaran tersebut sebelumnya. "Mereka sudah membahas dan menyetujui, jadi tak perlu minta pendapat lagi," katanya.
Pemerintah DKI bisa menggunakan besaran dana yang sama dengan APBD 2014. Namun rincian kegiatan pengadaannya tak perlu sama. Program pengadaan UPS atau alat penyuplai listrik yang menjadi masalah, misalnya, tak perlu lagi dimasukkan dalam anggaran 2015. "Kalau sudah diadakan, ya, tak usah diadakan lagi. Nanti malah dobel-dobel," ujarnya.
Pemerintah DKI, kata dia, hanya perlu melaksanakan program-program prioritas dalam anggaran tersebut. Seperti masalah pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat. Untuk rincian kegiatannya ditentukan dinas terkait.
Pemerintah DKI dan DPRD belum juga menyepakati APBD 2015 meski sudah dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri. DPRD menuding deadlock ini terjadi karena sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Saat pertemuan dengan Kementerian, Ahok meminta anak buahnya membeberkan pengadaan UPS 2014. Kala itulah anggota Dewan meninggalkan ruang rapat dan terjadi kericuhan.
NUR ALFIYAH