TEMPO.CO, Bekasi - PT Indosat Tbk menyatakan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang menerima gugatan Lintas Komunitas Budaya Bekasi ihwal gugatannya dalam bentuk class action. "Kami sangat menghargai," kata kuasa hukum PT Indosat Tbk, David, kepada Tempo seusai persidangan, Rabu, 11 Maret 2015.
Setelah hakim memutuskan, agenda selanjutnya adalah mediasi yang dimediatori hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Indosat, menurut David, akan taat dan mengikuti mediasi tersebut. "Kami hargai usulan mereka (penggugat)," ucapnya.
Menurut David, dalam mediasi sesaat usai sidang, pihak Lintas Komunitas Budaya Bekasi meminta sarana budaya untuk para pelaku budaya di Bekasi. Namun, tutur dia, pihaknya masih akan mempertimbangkannya. "Bukan meminta dibangunkan gedung budaya," katanya.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Eka Budhi, dalam sidang keempat tersebut memutuskan gugatan Lintas Komunitas Budaya Bekasi terhadap Indosat ialah gugatan dalam bentuk class action.
Artinya, gugatan tersebut diterima oleh pengadilan dan menolak tanggapan dari Indosat yang menyatakan gugatan itu bukan class action. "Menyimpulkan bahwa gugatan dalam bentuk class action," kata Eka dalam sidang keempat, hari ini.
Menurut dia, putusan itu setelah mempertimbangkan pengajuan gugatan dari pihak tergugat serta mempelajari tanggapan dari Indosat. Setelah gugatan diterima dalam bentuk class action, agenda selanjutnya ialah mediasi antara penggugat dan tergugat.
Adapun yang berperkara menyerahkan kepada pengadilan sebagai mediator. "Mediasi diberikan waktu maksimal 40 hari," ujar Eka. Menurut dia, mediasi merupakan jalan terbaik untuk mendapatkan keadilan antara pihak tergugat dan penggugat.
Waktu 40 hari diberikan untuk mencari titik temu terkait dengan gugatan tersebut. Jika sampai batas yang ditentukan tak ada titik temu, penggugat meminta waktu tambahan. "Kami akan pertimbangkan," ucapnya.
Pihak penggugat dari Lintas Komunitas Budaya Bekasi, Komaruddin Ibnu Mikam, sesuai dengan tuntutan, pihaknya meminta dibangunkan sarana untuk berkreasi bagi para seniman dan budayawan. Titiknya berada di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. "Secara geografis, kami ingin lokasinya di tengah," tutur Komaruddin.
Budayawan yang juga Sekretaris Tim Pelestari Cagar Budaya Kabupaten Bekasi itu menjelaskan, kepemilikan sarana tersebut tetap milik Indosat, sementara pihaknya hanya sebatas memakai. Untuk spesifikasinya, Komar mengatakan masih akan didiskusikan dengan komunitasnya. "Sekilas, inginnya seperti Taman Ismail Marzuki di Jakarta," ujar Komar. "Tapi perlengkapan dan ornamen di dalamnya akan kami bahas lagi."
Indosat digugat ke Pengadilan Negeri Bekasi setelah menerbitkan iklan viral melalui media sosial Twitter. Iklan bertema "Liburan ke Aussie (Australia) lebih mudah dibanding ke Bekasi" dianggap sebagai pelecehan terhadap warga Bekasi. Karena itu, Lintas Komunitas Budaya Bekasi mewakili warga Kabupaten Bekasi menggugat. Hasilnya, PN Negeri Bekasi menerima gugatan tersebut dan menolak tanggapan dari Indosat.
ADI WARSONO