Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

image-gnews
Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaGhisca Debora Aritonang, 19 tahun, tersangka penipuan tiket konser Coldplay digugat secara perdata oleh korbannya. Sidang perdana gugatan perdata itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Februari 2024.

Lulu, salah satu korban penipuan tiket yang dilakukan Ghisca berharap agar mendapat keadilan melalui gugatan perdata besok. “Mohon doanya supaya korban bisa dapat keadilan,” ucap Lulu melalui WhatsApp pada Minggu, 25 Februari 2024.

Gugatan perdata terhadap mahasiswi non aktif Universitas Trisakti itu tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 819/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. 

Ia digugat oleh salah satu korbannya, Arya Elanda Zuriat. Pengacara Arya, Ben Immanuel mengatakan keduanya sempat mengupayakan jalur mediasi pada 12 Januari lalu, tapi gagal.

Dalam mediasi itu, pihak Ghisca menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada semua korbannya. Hanya Arya yang menolak proposal damai itu. "Yang saya tahu ada 11 laporan polisi. Laporan itu terbagi dua, Arya sendiri, dan 10 korban lainnya sendiri," ucap Ben ketika dihubungi, Senin, 29 Januari 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Batalnya kesepakatan ganti rugi untuk 11 korban penipuan tiket Coldplay yang diakukan Ghisca itu, menurut Ben karena prinsip restorative justice. "Jadi kalau mau damai semua harus menerima. Kalau satu orang tidak mau menerima perdamaian maka restorative justice batal," kata Ben.

Selain digugat di PN Jakarta Pusat, Ghisca juga digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan perdata itu didaftarkan dan ditetapkan pada 27 Desember 2023 di PN Tangerang dan tercatat sudah berlangsung persidangan sebanyak tiga kali.

Ghisca digugat setelah 6 orang korbannya melapor ke kepolisian Jakarta Pusat. Mereka adalah reseller yang membeli tiket ke Ghisca. Jika ditaksir, total kerugiannya mencapai Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket. Polisi menerapkan pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun. 

Pilihan Editor: Eks Penyidik Desak Permintaan Maaf Pelaku Pungli di Rutan KPK Disiarkan Secara Terbuka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

1 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.


Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

Dirjen HAM Dhahana Putra mengakui kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak meningkat


Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

8 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Polisi Tegaskan Belum Ada Permohonan Damai di Kasus KDRT Armor Toreador ke Cut Intan Nabila

31 hari lalu

Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador Gustifante memberikan keterangan saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador Gustifante tampak menunduk saat ditampilkan dalam konferensi pers. Ia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. TEMPO/M.A MURTADHO
Polisi Tegaskan Belum Ada Permohonan Damai di Kasus KDRT Armor Toreador ke Cut Intan Nabila

Polres Bogor menyebut proses hukum kasus KDRT Armor toreador terhadap Cut Intan Nabila masih berlanjut.


Armor Toreador Ingin Ajukan Restoratif Justice di Kasus KDRT, Polisi: Hak Tersangka

33 hari lalu

Polisi menggiring tersangka kasus KDRT, penganiayaan dan kekerasan anak, Armor Toreador Gustifante saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan Armor yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Armor Toreador Ingin Ajukan Restoratif Justice di Kasus KDRT, Polisi: Hak Tersangka

Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, dikabarkan akan mengajukan upaya restorative justice setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT


Orang Tua Balita Korban Penganiayaan Meita Irianty Fokus Penyelesaian Pidana sebelum Gugat Secara Perdata

43 hari lalu

Meita Irianty tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Depok saat digiring anggota Unit PPA Reskrim di Mapolres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Orang Tua Balita Korban Penganiayaan Meita Irianty Fokus Penyelesaian Pidana sebelum Gugat Secara Perdata

Aksinya Meita Irianty melakukan penganiayaan terhadap balita yang dititipkan di Wensen School Indonesia terekam kamera CCTV


Mengenal Restorative Justice pada Kasus Pencurian Burung Murai Batu di Gunung Putri Bogor

44 hari lalu

Peserta menyiapkan Burung Murai batu (Copsychus malabaricus) saat mengikuti lomba kicau burung Piala Gubernur DKI di Lapangan Banteng, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menggelar ajang Piala Lomba kicau burung dengan target peserta sebanyak 4.000 orang dari komunitas pecinta burung. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mengenal Restorative Justice pada Kasus Pencurian Burung Murai Batu di Gunung Putri Bogor

Restorative justice merupakan salah satu cara menyelesaikan konflik hukum secara damai. Cara ini memiliki beberapa syarat.


Burung Murai Batu Ternyata Harganya Fantastis, Jokowi Pernah Tawar Rp 2 Miliar

44 hari lalu

Peserta menyiapkan Burung Murai batu (Copsychus malabaricus) saat mengikuti lomba kicau burung Piala Gubernur DKI di Lapangan Banteng, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menggelar ajang Piala Lomba kicau burung dengan target peserta sebanyak 4.000 orang dari komunitas pecinta burung. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Burung Murai Batu Ternyata Harganya Fantastis, Jokowi Pernah Tawar Rp 2 Miliar

Murai Batu merupakan jenis burung yang terkenal indah di kalangan pecinta burung. Harganya bisa mencapai miliaran rupiah.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

23 April 2024

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong