TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta Udar Pristono, Senin, 23 Maret 2015.
Kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Singarimbun, mengatakan sidang ditunda karena pihak Kejaksaan Agung tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai jadwal persidangan.
"Ditunda awal April," kata Tonin Singarimbun, kuasa hukum Udar Pristono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Maret 2015. Padahal, Udar sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 11.45 WIB.
Tonin mengatakan dalam praperadilan ini dirinya selaku kuasa hukum menuntut Kejaksaan tentang Tata Kelola Administrasi Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus terkait Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Perja-039/A/J.A/10/2014.
Sementara itu, Udar mengaku mengajukan gugatan praperadilan sebagai upaya mencari keadilan sejati. "Saya akan lakukan praperadilan. Ini bukan melawan hukum, tapi ini upaya mencari keadilan," kata bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu.
Udar menilai dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka tidak pernah dibuka oleh Kejaksaan Agung. "Karena dua alat bukti itu tidak pernah diperllihatkan kepada kami," kata Udar.
MAYA NAWANGWULAN