TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengkaji ulang pelaksanaan kegiatan car free day di sepanjang Jalan Sudirman hingga Bundaran Hotel Indonesia pada akhir pekan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai konsep car free day saat ini sudah melenceng dari niat semula. "Alangkah baiknya kalau car free day bebas dari aksi politik," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 23 Maret 2015.
Menerjemahkan arahan Ahok, Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah mengatakan mulai pekan ini, pemerintah akan memperketat setiap kegiatan yang digelar saat car free day dengan menerapkan syarat.
Syarat pertama, tak boleh berkaitan dengan aksi politik atau kampanye. Saefullah mengatakan, saat ini yang terjadi justru sebaliknya. Car free day dipenuhi oleh kelompok-kelompok yang menyatakan dukungan atau penolakannya terhadap seseorang atau suatu hal. "Tak boleh digunakan untuk aksi politik," kata dia.
Lagi pula, Saefullah menjelaskan cita-cita awal pelaksanaan car free day adalah meningkatkan kualitas udara bagi warga Ibu Kota yang ingin berolahraga.
Syarat kedua, setiap penyelenggara kegiatan promosi yang digelar di car free day harus memperoleh izin dari Dinas Perhubungan dan kepolisian. "Mereka yang tak berizin akan ditertibkan," kata Saefullah.
Pelaksanaan car free day diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini didukung oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2012 Tentang Penetapan Lokasi, Jadwal, dan Tata Cara Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta.
Kebijakan itu menyatakan car free day dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin di jalur lambat dan jalur cepat. Di tingkat kota administrasi, car free day dilaksanakan satu kali dalam sebulan di lokasi yang sudah ditentukan setiap Minggu pada pukul 06.00-11.00.
LINDA HAIRANI