TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Australia di Jakarta belum membayar biaya Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/Tanah terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kedutaan yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut menunggak pembayaran sejak 2012.
"Zamannya Pak Jokowi jadi gubernur, harusnya bayarnya ke saya, tapi belum bayar, tuh," ujar Heru Budi Hartono, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri, saat ditemui di ruangannya, Kamis malam, 26 Maret 2015.
Heru yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjelaskan saat itu Kedutaan Australia melakukan perluasan area kedutaan tanpa meminta izin dari Gubernur DKI. "Nanti bisa minta detailnya ke Biro Tata Ruang, tapi yang jelas tanpa SP3L yang bersangkutan berkewajiban membayar Rp 30 sampai 36 miliar," kata Heru.
Menurut Heru, pihak kedutaan sempat meminta keringanan, tapi itu salah satu cara untuk tak membayar. "Tapi kedutaan kita di Australia diberikan kemudahan-kemudahan enggak? Enggak, kan? Jadi asas timbal baliknya enggak ada, dong," ujar Heru. Menurut mantan Wali Kota Jakarta Utara ini, permintaan memberikan keringanan tidak ada dasarnya. Malah menurut dia, hal itu hanya akan merugikan negara saja.
Hal ini pun, menurut Heru, sudah lama dilaporkan kepada Kementerian Luar Negeri. Namun tindakan dari Kemenlu, menurut Heru, saat itu kurang memuaskan. "Kemenlu suruh tagih agar mereka bayar," kata Heru lagi.
AISHA SHAIDRA