TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menunda rencana perombakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia berujar, perombakan dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 disahkan.
"Kami bereskan APBD dulu," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Rabu, 1 April 2015.
Ahok menuturkan perombakan itu juga terbentur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi. Peraturan itu menyatakan penentuan pejabat eselon I dan II harus melalui proses seleksi terbuka (open bidding).
Proses pengangkatan pejabat itu sebelumnya dilakukan melalui penunjukan berdasarkan hasil tes. Pejabat yang diangkat dalam perombakan jabatan pada awal Januari 2015 mengajukan jabatan yang mereka anggap sesuai dengan kemampuan mereka. Hasil tes menunjukkan tingkat kesesuaian antara minat dan kemampuan.
Dengan cara ini, Ahok mengatakan, pemerintah DKI bisa memiliki beberapa cadangan kandidat, sehingga bisa langsung mengganti pejabat yang bermasalah. "Sekarang tak bisa, harus selalu melalui seleksi terbuka," katanya.
Seleksi tersebut salah satunya bertujuan mencari pengganti Alex Usman dan Zainal Soelaiman. Keduanya pernah menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan uninterruptible power supply di Jakarta.
Ahok pun memperkirakan perombakan pejabat sebelum APBD diselesaikan akan menimbulkan protes dari para pegawai eselon II. "Diaturlah, jangan kumpulkan musuh dalam satu keranjang," kata Ahok.
LINDA HAIRANI