Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Pertimbangan Guru JIS Divonis 10 Tahun Penjara  

image-gnews
Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman, terdiam di dalam ruang tahanan jelang ikuti sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. Majelis hakim memvonis Neil Bantleman hukuman pidana penjara 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. REUTERS
Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman, terdiam di dalam ruang tahanan jelang ikuti sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. Majelis hakim memvonis Neil Bantleman hukuman pidana penjara 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Neil Bantleman, guru Jakarta International School, bersalah terkait dengan kasus kejahatan seksual terhadap tiga siswa TK Jakarta International School. Bantleman divonis hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta dan subsider hukuman 6 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman menyatakan Bantleman bersalah dan dihukum dengan dasar tuntutan subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ini menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 10 tahun," kata Nur Aslam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015.

Beberapa poin pemberat atas hukuman terhadap Bantleman antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kedua, Bantleman tidak pernah menyatakan menyesal atas perbuatan cabul yang dilakukannya. Ketiga, Bantleman tidak pernah meminta maaf atas perbuatannya.

Keempat, Bantleman dianggap tidak kooperatif terhadap proses persidangan dengan memberikan keterangan berbelit-belit. Kelima, Bantleman membentuk opini publik dengan memberikan keterangan kepada media sebelum maupun sesudah persidangan, meski persidangan digelar tertutup.

Perbuatan Bantleman dianggap berupaya menekan persidangan dan tidak sesuai ketentuan di mana persidangan dijalankan secara tertutup karena adanya anak di bawah umur sebagai korban pencabulan.

Keenam, Bantleman dianggap tidak memberi teladan yang baik, tidak melindungi dan justru memberi beban psikis terhadap muridnya. Bantleman dianggap tidak bertindak sebagai tenaga pendidik yang profesional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bantleman ditetapkan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul dan pelecehan terhadap anak. Bantleman juga dianggap dengan sengaja melakukan tipu muslihat kepada murid Jakarta International School.

Namun dari enam poin pemberat hukuman, Hakim Nur Aslam juga menyampaikan terdapat dua pertimbangan yang meringankan hukuman kepada Bantleman. Pertama, Bantleman tidak pernah dihukum sebelumnya. Kedua, Bantleman berlaku sopan dalam persidangan.

Dalam persidangan, Bantleman menyatakan akan mengajukan banding. Bantleman merasa hukuman yang ditetapkan kepadanya tidak adil.

MAYA NAWANGWULAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

13 September 2023

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)


Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

28 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam


Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

19 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.


Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

18 Juni 2022

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.


Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

26 Juli 2019

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianti bersama jajaran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 26 Juli 2019. TEMPO/Adam Prireza
Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

Guru madrasah pelaku pencabulan itu diketahui telah melakukan perbuatannya terhadap Mawar beberapa kali.


Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

5 Maret 2019

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

Polisi menangkap seorang guru agama di Tangerang Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 9 tahun.


Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

25 Januari 2018

SMPN 184 Jakarta, tempat oknum guru olahraga yang diduga melakukan pencabulan terhadap 35 orang anak laki-laki, TEMPO/M Julnis Firmansya
Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

Guru olah raga di Pasar Rebo ini mencabuli 16 muridnya, KPAI mengusulkan hukuman kebiri.


Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

19 Januari 2018

Ilustrasi Tersangka. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, guru cabul itu terangsang setelah menonton video porno.


Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

13 Januari 2018

ilustrasi pemerkosaan . Tempo/Indra Fauzi
Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

Kepala Sekolah SMP di Jakarta Timur kaget dan menyayangkan tindak pencabulan yang dilakukan guru AK terhadap tiga orang siswanya.


Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

12 Januari 2018

Ilustrasi (atoday.com)
Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

Kepala sekolah sebuah SMP negeri di Jakarta Timur mengakui ada oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap murid laki-laki di sekolah tersebut.