TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Neil Bantleman, guru Jakarta International School, bersalah terkait dengan kasus kejahatan seksual terhadap tiga siswa TK Jakarta International School. Bantleman divonis hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta dan subsider hukuman 6 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman menyatakan Bantleman bersalah dan dihukum dengan dasar tuntutan subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ini menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 10 tahun," kata Nur Aslam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015.
Beberapa poin pemberat atas hukuman terhadap Bantleman antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kedua, Bantleman tidak pernah menyatakan menyesal atas perbuatan cabul yang dilakukannya. Ketiga, Bantleman tidak pernah meminta maaf atas perbuatannya.
Keempat, Bantleman dianggap tidak kooperatif terhadap proses persidangan dengan memberikan keterangan berbelit-belit. Kelima, Bantleman membentuk opini publik dengan memberikan keterangan kepada media sebelum maupun sesudah persidangan, meski persidangan digelar tertutup.
Perbuatan Bantleman dianggap berupaya menekan persidangan dan tidak sesuai ketentuan di mana persidangan dijalankan secara tertutup karena adanya anak di bawah umur sebagai korban pencabulan.
Keenam, Bantleman dianggap tidak memberi teladan yang baik, tidak melindungi dan justru memberi beban psikis terhadap muridnya. Bantleman dianggap tidak bertindak sebagai tenaga pendidik yang profesional.
Bantleman ditetapkan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul dan pelecehan terhadap anak. Bantleman juga dianggap dengan sengaja melakukan tipu muslihat kepada murid Jakarta International School.
Namun dari enam poin pemberat hukuman, Hakim Nur Aslam juga menyampaikan terdapat dua pertimbangan yang meringankan hukuman kepada Bantleman. Pertama, Bantleman tidak pernah dihukum sebelumnya. Kedua, Bantleman berlaku sopan dalam persidangan.
Dalam persidangan, Bantleman menyatakan akan mengajukan banding. Bantleman merasa hukuman yang ditetapkan kepadanya tidak adil.
MAYA NAWANGWULAN