TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat penjual brownies dan cokelat ganja yang dikendalikan IR, 38 tahun. Mereka diringkus pada Jumat, 10 April 2015, di Plaza Blok M, Jakarta Selatan.
Sindikat IR ini ditangkap dengan alat bukti empat kilogram ganja, mesin oven, tepung roti, cetakan kue, dan paket brownies yang belum sempat dikirim. "Kelompok ini memperoleh bahan baku dari Medan," kata Kepala Subdirektorat Pengejaran BNN Komisaris Besar Jackson Lapalonga kepada Tempo di kantornya, Senin, 20 April 2015.
Informasi soal asal ganja yang dipakai sebagai bahan baku brownies, Jackson menambahkan, sekaligus membenarkan informasi yang menyebut IR memperoleh ganja dari Jambi. Jalur distribusi ganja dari Medan ialah melalui Lampung lantas bisa masuk ke Jakarta.
Jackson menambahkan lolosnya paket ganja yang dipakai IR sebagai bahan baku brownies merupakan gambaran maraknya penyelundupan narkoba antarpulau, khususnya ganja. Biasanya, polisi membongkar pengiriman ketika dalam perjalanan atau terendus saat bongkar muatan di Pelabuhan Merak-Bakauheni. "Ganja milik IR itu sebagian kecil yang lolos, tapi tentu ada upaya penyelundupan lain yang kami gagalkan," dia berujar.
Menurut Jackson, BNN bakal mendalami sepak terjang bisnis brownies ganja milik IR saja, tak sampai membongkar jaringan konsumen. Alasannya, hasil penyidikan mengungkap pembeli tak tahu bahan baku brownies tersebut. "Semua masih dalam taraf coba-coba," kata Jackson.
IR bersama empat rekannya kini mendekam di penjara BNN. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal ialah pidana mati atau penjara seumur hidup.
RAYMUNDUS RIKANG