TEMPO.CO, Jakarta - DPRD Jakarta merumuskan beberapa rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD DKI Tahun 2014. "Akan ada koreksi secara objektif," ujar Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Selasa, 21 April 2015.
Ada beberapa poin yang menurut Prasetyo perlu dibahas ulang dan dirumuskan sebelum dipaparkan saat Sidang Paripurna DPRD berlangsung Kamis mendatang. Kinerja tahun 2014 buruk, katanya, perlu ada banyak perbaikan.
Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan ada tiga poin yang dihapuskan dari rekomendasi yaitu soal kemacetan, penanganan banjir, dan pengamanan. Secara keseluruhan yang kami rekomendasikan tak ada perubahan, kata Prabowo, hanya saja dari apa yang kami sarankan masuk dalam kesimpulan.
Alasan penghapusan poin penanganan banjir dan kemacetan karena hingga saat ini kedua hal itu masih dilakukan. Mereka menilai Gubernur sedang bekerja jadi penilaian kedua hal tersebut untuk di 2015. Lalu untuk penghapusan soal gagalnya menjaga keamanan dengan maraknya aksi begal, Dewan meninjau ulang, karena hal tersebut lebih masuk ke ranah pihak kepolisian.
Sebelumnya Dewan merumuskan 14 poin rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD DKI Tahun 2014. Antara lain soal serapan anggaran yang rendah. Nilai pendapatan yang tercapai di 2014 hanya 66,80 persen yaitu Rp 43.447.856.485.934 dari rencana Rp 65.042.099.407.000. Selain itu, realisasi belanja hanya mencapai 59,32 persen. Jika belanja terealisasi hingga 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran hingga 20 triliun.
Selain itu pembiayaan realisasi PMP dalam APBD 2014 hanya mencapai 43, 62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP PT KBN, PT PAM Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya. Dewan pun menyoroti adanya peningkatan angka kemiskinan sebesar 41.000 dari tahun sebelumnya. Kenaikan angka kemiskinan dari 371.000 pada tahun 2013 meningkat menjadi 412.000 pada tahun 2014 menunjukkan Gubernur DKI Jakarta gagal dalam mensejahterakan masyarakat.
Dewan menganggap pemerintah tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat terbukti banyaknya pembegalan dan kejahatan. Pemberian izin reklamasi oleh Gubernur juga jadi sorotan. Gubernur dianggap melanggar undang-undang dan meminta izin yang sudah dikeluarkan harus segera dicabut.
Gubernur DKI Jakarta juga dianggap gagal mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta atas kekalahan terhadap pengambilalihan tanah seperti di Jalan MH Thamrin, Taman BMW, dan lain-lain. Penerimaan CSR selama ini pun dianggap tidak dikelola dengan transparan, DPRD lantas meminta audit dana yang telah diterima.
Gubernur dinilai gagal dalam mengatasi kemacetan padahal pajak kendaraan bermotor yang dibayar masyarakat sangat tinggi juga gagal menyelesaikan persoalan banjir dengan tuntas seperti drainase, pompanisasi, pengerukan dan normalisasi sungai.
Terakhir, Gubernur melanggar perundang-undangan Khususnya UU Nomor 29 tahun 2007 berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah. Dewan mengatakan Gubernur tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan baru bertugas 2 bulan sehingga kebijakan Gubernur tidak boleh menghilangkan tanggung jawabnya tersebut.
AISHA SHAIDRA