TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan taksi Uber wajib membuat badan hukum resmi di Indonesia. Alasannya, Uber bukan saja menawarkan bantuan sosial tapi menjual jasa.
"Mereka kan bukan sekedar nebengers, tapi mereka mematok bayaran dari penumpangnya," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jumat, 19 Mei 2015.
Ahok menambahkan, sharing profit antara Uber dan sopir sebagai rekan kerja sebesar 20:80. Jadi, dalam setiap pembayaran satu penumpang, perusahaan Uber mendapat bagian dua puluh persen. Uang ini langsung masuk rekening perusahaan. "Tak ada uang ke pemda, mereka juga bukan PMA (Penyertaan Modal Asing)," kata Ahok.
Ahok mengatakan, seharusnya Uber sowan sejak awal mengembangkan sayapnya di Jakarta. Bertamu setelah ada masalah seperti ini, kata Ahok, pemerintah daerah DKI tak dapat berbuat banyak. Intinya, pemerintah daerah DKI akan mendukung jika mereka membentuk perseroan terbatas. "Jika hanya nitip (jasa), tak memberikan apa-apa, sama saja nyolong uang di rumah saya."
YOLANDA RYAN ARMINDYA