TEMPO.CO, Bekasi - Sedikitnya 110 guru berstatus pegawai negeri sipil di Kota Bekasi akan memasuki masa pensiun pada 2015. Karena itu, dipastikan jumlah guru akan berkurang. "Mayoritas guru sekolah dasar," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dedi Junaedi, Ahad, 28 Juni 2015.
Dedi mengatakan, para tenaga pendidik itu pensiun lantaran umurnya sudah masuk usia 60 tahun. Berdasarkan undang-undang aparatur sipil negara, otomatis masa kerja mereka tak bisa diperpanjang lagi karena sudah ada tambahan selama dua tahun sebelumnya ketika usia 58 tahun. "Guru pensiun tidak mempengaruhi proses belajar mengajar," kata dia. "Karena digantikan oleh tenaga honorer."
Dedi menyebutkan, jumlah guru di Kota Bekasi berstatus pegawai negeri mencapai 6.910 orang. Rinciannya, 60 persen guru sekolah dasar, dan 40 persen guru sekolah menengah pertama dan atas serta kejuruan negeri. Adapun guru berstatus honorer mencapai 2.500.
Sebetulnya, kata dia, pihaknya mengalami kekurangan guru yang berstatus pegawai negeri. Untuk sekolah dasar masih dibutuhkan sekitar 1.000 guru lagi, karena jumlah sekolah cukup banyak. Sementara tingkat SMP masih membutuhkan sebanyak 300 orang. Sedangkan untuk jenjang SMA/SMKN masih membutuhkan jumlah ideal sebanyak 650 guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi Sabarudin mengatakan, sebagai ganti guru yang pensiun, pihaknya menunggu dari Badan Kepegawaian Nasional. Sebabnya, yang dapat menerima pegawai negeri baru adalah pemerintah pusat.
ADI WARSONO