TEMPO.CO, Tangerang - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan 94 kilogram sabu dan 112,189 butir ekstasi merupakan tangkapan terbesar dalam satu bulan terakhir. "Ini adalah tangkapan yang kesembilan dalam satu bulan dan terbesar," katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 27 Agustus 2015.
Menurut Heru, masalah narkoba adalah masalah bangsa yang harus dilakukan bersama sama. "Pengungkapan hari ini membuktikan kami siap memerangi narkotik," katanya.
Heru mengatakan bahaya narkoba mengancam generasi muda Indonesia yang kini jumlah penggunanya mencapai 4 juta orang. "Kami ingin membuktikan kepada sindikat di dunia bahwa Indonesia mampu memerangi mereka." (Baca: Ditangkap, Begini Pengakuan Penyelundup Narkoba Warga Cina)
Menurut Heru, kejahatan narkoba adalah kejahatan lintas negara dan lintas daerah sehingga diperlukan analisis bersama dan informasi tentang data di seluruh elemen, seperti bea-cukai, polisi, Imigrasi, pengelola bandara, dan pelabuhan.
Pengungkapan penyelundupan paket sabu dan ekstasi ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terhadap barang bawaan dua warga negara Cina berinisial UMCB dan CSW, yang tiba di Terminal D Bandara pada Minggu, 9 Agustus 2015. Mereka terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH-377) rute Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta.
(Baca: 192 Paspor Ditemukan di 'Markas' Pengedar Narkoba)
Kecurigaan petugas terbukti. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ditemukan 6 kilogram sabu yang dibungkus dengan 10 plastik dengan cara disembunyikan di dalam koper pelaku. Berdasarkan hasil temuan itu, penyidik dari Bea-Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengembangan dengan teknik control delivery pada 10-21 Agustus 2015.
JONIANSYAH