TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan Kepolisian Sektor Cakung melakukan penyisiran ulang di rumah tempat kejadian pembunuhan Dayu Tri Priambarita, 45 tahun, dan anak bungsunya, Yuel Imanuel, 5 tahun, di Perumahan Aneka Elok Blok A13 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur, Minggu, 11 Oktober 2015.
Dipimpin langsung oleh Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faruq, sedikitnya enam polisi tak berseragam menyisir tempat kejadian perkara sejak pukul 15.30 WIB. Mereka menyisir tiap sudut ruangan dibantu ketua RT setempat.
Baca juga:
Rumah Pembunuh Bocah dalam Kardus Jadi Tontonan Warga
Polri Cari Mahasiswi `Cantik` Jadi Duta Humas
"Saya mau masuk, berbincang dengan arwah. Jangan ikut, ya," kata Umar sembari berkelakar. Menurut Umar, proses olah TKP ulang sangat diperlukan untuk membuktikan keterangan para saksi. Sebab, ucap dia, di TKP akan ditemukan fakta.
Sampai saat ini, polisi masih menyisir TKP secara tertutup. Proses penyisiran ini memancing antusiasme warga untuk ikut melihat. Puluhan warga sekitar berkerumun di luar rumah. Sebagian besar dari mereka masih bertanya-tanya, apakah polisi telah menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
Baca juga:
Kisah Kapolri Badrodin Haiti Dipukul Gesper Bapaknya
Gadis Depok Diperkosa Kenalannya di Facebook
Sebelumnya, polisi sempat menyisir area sekitar perumahan. Termasuk dengan menanyakan kepada warga sekitar tentang kejadian pembunuhan ibu dan anak tersebut. Umar terlihat mengelilingi perumahan dan berhenti di sebuah warung kelontong untuk wawancara dengan warga dan wartawan.
Kepolisian masih kesulitan mengungkap pembunuhan yang diduga dilatarbelakangi dendam ini. Dayu dan Yuel pada Kamis, 8 Oktober 2015, ditemukan dalam keadaan mengenaskan dengan luka tusuk di sekujur tubuh.
AVIY HIDAYAT