TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap seorang perempuan yang diduga membunuh bayi yang baru ia lahirkan. Permpuan bernama Riska Mailani, 21 tahun, itu dibekuk di sebuah bengkel di Jalan Erha RT 5 RW 7 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Sabtu, 12 Desember 2015.
Kepala Kepolisian Sektor Limo Ajun Komisaris Hendrik Situmorang mengatakan, Rabu lalu, ditemukan mayat bayi di kamar mandi bengkel di Jalan Erha. Tubuh bayi tersebut sudah membusuk dan dipenuhi belatung. "Pemilik bengkel kemudian melapor ke Polsek Limo," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pemilik bengkel, kamar mandi itu memang jarang digunakan. Namun, beberapa hari sebelumya, ada perempuan yang menumpang ke kamar mandi untuk buang air kecil. Setelah mendapatkan ciri-ciri perempuan itu, polisi melakukan penyelidikan. Belakangan, diketahui perempuan itu adalah Riska Mailani.
Saat diperiksa polisi, Riska mengakui perbuatannya. Dia malu karena anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap. Karena itu, pada Rabu lalu, dia datang ke bengkel dan berpura-pura buang air kecil. Saat itulah bayinya lahir. "Bayinya yang baru lahir dicekik dan dimasukan ke kantong plastik hitam," tutur Hendrik.
Selanjutnya Riska pergi ke Cengkareng, Jakarta Barat, untuk menghilangkan jejak. Namun polisi berhasil melacak perempuan itu dan menangkapnya. "Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucapnya. Riska dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 perubahan atas UU No. 22/2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara."
IMAM HAMDI