TEMPO.CO, Jakarta - Rombongan pria berseragam hitam menyegel paksa rumah di Jalan Taman Kebon Sirih III, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Januari 2016, pukul 08.00 WIB. Mereka tak peduli di dalam rumah bernomor 9 itu ada perempuan.
"Kelompok orang tersebut memanjati pagar rumah, menyegel gerbang dan pintu rumah. Jumlah mereka hampir seratus orang," kata Budi, warga yang melihat langsung penyegelan tersebut, kepada Tempo, Rabu, 6 Januari 2016.
Budi yang menjadi warga Kebon Sirih sejak 1947 ini berkata tak ada dialog yang terjadi antara gerombolan pria tersebut dan pemilik rumah. Langsung disegel, kata dia, yang punya rumah tetap di dalam.
Dari pantauan Tempo, plang besi dipasang di halaman rumah. Plang itu bertuliskan "Tanah Milik PT Asuransi Jiwasraya, bersertifikat HGB No: 711/ Desa Kampung Bali, JalanTaman Kebon Sirih III Nomor 9." Pada plang tersebut tertera luas total rumah, yaitu 628 meter persegi.
Pada plang tersebut juga tertera 2 Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 167 (1) dan 170 (1) tentang larangan memasuki rumah orang lain tanpa izin.
Menurut Iwan, yang mengaku teman dekat penghuni rumah, orang luar kini tak boleh masuk sembarangan ke rumah tersebut. "Itu ada pasal hukum di plang, ada hukumnya. Harus ada izin baru kita bisa masuk, entah itu memanjat dan sebagainya," ujarnya.
Hingga pukul 11.05 WIB, Tempo belum dapat menemui langsung pemilik rumah yang masih berada di dalam. Seorang wanita yang diketahui bernama Diana sempat muncul dari balik pintu berlapis kasa yang juga tersegel. Diana tak banyak berbicara karena jarak antara pintu rumah dan pagar yang mencapai sepuluh meter.
"Sebelum membuka gembok ini, kami akan menunggu kedatangan petugas Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, sudah kami telepon," ujar Iwan.
Setelah Dikonfirmasi, Kepala Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hery Heryawan mengatakan tak ada unit Jatanras yang akan mendatangi rumah itu. "Tak ada, tak benar info itu," ujarnya kepada Tempo di Polda Metro Jaya.
YOHANES PASKALIS