TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka terkait dengan aksi anarkistis yang terjadi dalam unjuk rasa pengemudi angkutan darat se-Jabodetabek. "Mereka diduga melakukan provokasi dan tindakan penyerangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Rabu, 23 Maret 2016.
Krishna mengungkapkan, tersangka terdiri atas tiga sopir bajaj, yaitu F alias G, 15 tahun, Dede Iskandar alias Andar (23), dan Muh. Imron (55). Sedangkan satu tersangka lagi adalah pengemudi ojek online bernama Yos Arend Marlissa alias Josep, 43 tahun.
"Untuk sementara kena Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan serta Pasal 218 KUHP tentang tidak melakukan perintah petugas untuk bubar," kata Krishna.
Baca: Demo Taksi, Polisi Urus Tiga Korban
Adapun 83 orang yang kemarin ditangkap dan diperiksa, hari ini, sudah dipulangkan. Mereka hanya dikenai tindak pidana ringan. Namun, Krishna berujar, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan status tersangka di antara mereka. "Karena tidak dilakukan penahanan terhadap semua pelaku, kami pulangkan 1 x 24 jam dan akan ada upaya hukum selanjutnya melalui pemanggilan," ujarnya.
(Lihat Video: Blue Bird Bantah Membayar Supir Demo, Aksi Anarkis Supir terhadap Sesama Rekannya)
Ia mengaku sudah berbicara langsung dengan pemilik taksi Blue Bird untuk menarik armadanya dari unjuk rasa kemarin. Untuk sementara, ia mengaku belum menerima laporan soal kerugian yang dialami pengemudi. "Mereka tidak melaporkan, mungkin tidak menganggap itu kerugian karena yang dirugikan perusahaan itu sendiri."
Baca: Demo Taksi, Polda Metro Tangkap Provokator di Facebook
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, mengungkapkan, total ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa kemarin. "Kemarin sudah satu ditetapkan oleh Jakarta Pusat, tadi juga satu tersangka oleh Ditkrimsus, sekarang ini empat tersangka di Ditkrimum," tuturnya.
FRISKI RIANA