TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tedjanegara membantah bahwa pihaknya memiliki dua pembayaran pajak bumi dan bangunan. Dia mengatakan, meskipun tanah rumah sakit yayasan itu terdiri atas dua sertifikat, mereka hanya memiliki satu pembayaran PBB.
"Tanah itu punya dua sertifikat, tapi hanya satu PBB (pajak bumi dan bangunan). Sertifikat pertama adalah hak guna bangunan atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras," katanya di ruang pertemuan RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Sabtu, 16 April 2016.
Sertifikat itu untuk lahan seluas 36.410 meter persegi di sayap kiri bagian depan rumah sakit. Lahan inilah yang dijual atau dialihkan haknya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sertifikat yang dibacakan Abraham itu diterbitkan pada 27 Mei 1998. Dalam sertifikat itu pun dicantumkan surat ukur yang menyebutkan lahan tersebut beralamat di Jalan Kyai Tapa.
Sedangkan sertifikat lain untuk lahan di sayap kanan seluas 33.478 meter persegi. Tanah ini berstatus hak milik atas nama Sin Ming Hui.
"Pada November 1970, Sin sudah menyerahkan tanahnya kepada Sumber Waras," ucap Abraham.
Abraham mengaku tak tahu kenapa dua sertifikat itu dijadikan satu dalam pembayaran PBB. Kondisi ini sudah terjadi sejak ia menerima kepengurusan Sumber Waras.
"Yang mengatur adalah pemerintah. Kami tidak tahu kenapa kok jadi begitu. Sudah berjalan dari 1970 dan tidak pernah berubah," ucapnya.
Pembelian lahan rumah sakit ini memicu polemik. Apalagi setelah Badan Pemeriksa Keuangan menganggap prosedur pembelian menyalahi aturan dan menduga ada kerugian negara hingga Rp 191 miliar. Lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus ini mulai 20 Agustus 2015.
Abraham menjelaskan, RS Sumber Waras setuju menjual sebagian lahannya kepada pemerintah DKI setelah ditawari Basuki Tjahaja Purnama pada 6 Juni 2014. Ahok kala itu menjabat pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta.
Penandatanganan akta pelepasan hak dari rumah sakit ke pemerintah DKI terjadi pada 17 Desember 2014. Dalam penjualan itu, ucap Abraham, harga tanah yang ditawarkan rumah sakit sesuai dengan NJOP PBB 2014, yakni Rp 20,7 juta per meter persegi.
Abraham juga menawarkan bangunan Rp 25 miliar untuk dibeli pemerintah DKI. Namun, setelah bernegosiasi, penawaran itu tidak disetujui. Pemerintah provinsi tak membeli bangunan rumah sakit.
Total harga tanah yang dibeli pemerintah DKI senilai Rp 755 miliar atau tepatnya Rp 755.689.550.000. Pembayarannya melalui transfer ke Bank DKI Jakarta Yayasan Sumber Waras.
REZKI ALVIONITASARI