Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalau Amdal Beres, Ahok: Reklamasi Boleh Lanjut

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Kampung KB di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jakarta, 30 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Kampung KB di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jakarta, 30 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meski ditentang banyak orang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kukuh meneruskan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ahok beralasan, proyek ini sudah mendapat lampu hijau sejak lama.

"Enggak pernah berhenti, kok. Dari dulu sudah dapat lampu hijau dari pemerintah bahwa reklamasi itu oke. Ini kenapa stop? Karena dia ngerjainnya jorok gitu lho, enggak sesuai dengan amdal (analisis dampak lingkungan)," ucap Ahok di Balai Kota pada Jumat malam, 13 Mei 2016.

Ahok bahkan menyatakan pemerintah tidak dapat menyetop reklamasi. Pemerintah hanya dapat menghentikan sementara apabila pembangunan tidak sesuai dengan amdal. Bahkan saat ini, kata Ahok, aktivitas masih terjadi di pulau yang telah disegel pemerintah, yakni Pulau C, D, dan G. “Kerja enggak mereka sekarang? Kerja. Ngapain? Ya merapikan kerjaan sesuai dengan amdal. Kalau sudah sesuai dengan amdal, boleh terus engak nanti? Boleh,” ujar Ahok.

Pada Rabu, 11 Mei 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan tiga surat keputusan menteri. Surat tersebut dibuat sebagai hasil kajian dan amdal oleh kementerian tersebut terhadap Pulau C, D, dan G. Menteri KLHK memutuskan memberi sanksi administrasi berupa penghentian sementara pembangunan reklamasi di Pulau C dan D yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah.

KLHK juga mengeluarkan SK bernomor SK 355/ Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 yang ditujukan kepada PT Muara Wisesa Samudera untuk menghentikan aktivitas pembangunan di Pulau G. Kementerian hanya memberikan waktu maksimal 120 hari kepada pengembang untuk melengkapi kewajiban yang diperintahkan KLHK untuk memperbaiki izin dan amdal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian juga memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI menghentikan kegiatan reklamasi di Pulau C, D, dan G. "Pemprov harus melakukan pengawasan dan penghentian sementara semua kegiatan serta penegakan hukum yang berkaitan dengan sumber material uruk reklamasi di pantura Jakarta," tutur Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Pusat dan Daerah KLHK Ilyas Asaad di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu, 11 Maret 2016.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 jam lalu

Contoh notifikasi penonaktifan NIK KTP DKI bagi warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta. Tempo/Mutia Yuantisya
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.


Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

6 jam lalu

Calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan pemaparannya pada debat putaran ke-2, di hotel Bidakara, Jakarta, 12 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.


4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?


Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

56 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?