TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti kembali tersandung kasus. Setelah terjerat kasus narkotik, kepemilikan senjata ilegal, dan satwa langka, tadi malam Gatot dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas tuduhan pemerkosaan.
Pelapornya adalah seorang perempuan berinisial CT, 26 tahun, bekas anggota Padepokan Brajamusti. "Kami masukkan laporan pasal pemerkosaan persetubuhan 285, 286, pidana karena kan CT ini diambil perawannya itu pas umurnya masih 16 tahunan," kata kuasa hukum CT, Sudharmono Saputra, saat dihubungi, Jumat, 9 September 2016.
Akibat perbuatan Gatot, CT telah dua kali hamil, yaitu pada 2010 dan 2011. Pada kehamilan pertama, CT menggugurkan kandungan saat berusia 2 bulan atas permintaan Gatot. Sedangkan pada kehamilan kedua, CT keluar dari padepokan dan melahirkan anak pada 2012.
Lalu, kenapa baru sekarang CT melaporkan Gatot ke polisi? Menurut Sudharmono, kliennya tidak memiliki keberanian menolak keinginan Gatot. Apalagi ia selalu dicekoki sabu-sabu sejak masuk padepokan itu pada 2007. "Gatot itu selalu memberikan narkoba-narkoba ke dia, jadi selalu di bawah pengaruh narkoba. Karena itu, Gatot minta apa, klien kami iya-iya saja," katanya.
Menurut Sudharmono, keberanian CT baru muncul setelah Gatot ditangkap polisi terkait dengan kasus narkotik. "Dulu dia (CT) tak berani lapor. Gatot pernah mengancam, siapa yang melawannya akan terkena musibah," ucapnya.
Laporan CT masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, tadi malam, dengan laporan bernomor LP/4360/IX/2016/PMJ/DITRESKRIMUM. Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari Gatot ataupun pengacaranya ihwal tuduhan CT tersebut.
EGI ADYATAMA