TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta dan menuntut pemerintah untuk bertindak tegas menghentikan seluruh proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Sebelumnya, Jumat, 9 September 2016, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut kebijakan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, termasuk pembatalan reklamasi Pulau G.
"Kami melihat keputusan pemerintah untuk kembali melanjutkan proyek reklamasi adalah keputusan keliru," ujar Ketua BEM UI 2016 Arya Adiansyah di depan Kantor Maritim Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2016.
Baca:
Menteri Luhut Lanjutkan Reklamasi, Nelayan Muara Angke Pecah
Ini Upaya Ahok Seret Foke di Kasus Pulau Reklamasi
Seusai Disambangi Ahok, Luhut Lanjutkan Reklamasi Pulau G
Menurut Arya, keputusan reklamasi tersebut salah berdasarkan tiga hal. Pertama proyek tersebut merusak lingkungan dan ekosistem pantai. Kedua proyek reklamasi masih memiliki permasalahan secara hukum.
Permasalahan hukum tersebut adalah bila dilanjutkan, pemerintah telah melangkahi proses hukum yang sedang dilakukan, seperti proses moratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewajibkan melakukan analisis dampak lingkungan.
Ketiga adalah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek reklamasi mengakibatkan penurunan pendapatan dan kesejahteraan nelayan pesisir Teluk Jakarta.
Selain itu proyek reklamasi ini tidak sesuai dengan Nawacita dari Presiden Jokowi yang menyebutkan fokus pembangunan pemerintahan adalah membangun Indonesia dari pinggiran. Karena itu BEM UI meminta agar pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memulihkan fungsi lingkungan hidup di wilayah pesisir utara Jakarta.
Keputusan melanjutkan reklamasi diambil Luhut setelah mengundang rapat seluruh pihak yang terkait dalam proyek reklamasi di kantornya, antara lain PLN, Pertamina, dan kementerian serta lembaga pemerintah.
Sehari sebelumnya, Kamis siang, 8 September 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga mendatangi Luhut Panjaitan di kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Kedatangan Ahok ke kantor ESDM tak ada dalam agenda kegiatannya hari ini.
Selama ini, Ahok paling keras menentang kebijakan moratorium dan pembatalan reklamasi yang diputuskan Rizal Ramli, Menko Kemaritiman sebelum Luhut. Ketika itu, Ahok mengadukan keputusan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
ODELIA SINAGA