TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan sepakat menjalani gelar perkara secara terbuka atas kasus dugaan penistaan agama Islam dilakukan oleh dia. Menurut Ahok, sifat keterbukaan itu telah dilakoni sejak ia masih mendampingi Joko Widodo menjadi wakil gubernur.
"Saya kira itu yang pola Presiden (Jokowi) sama saya lakukan sejak di Jakarta, kan? Kenapa kami ingin rapat itu terbuka? Kalau rapat dibuka, semua orang bisa menonton," kata Ahok di kawasan Petojo Utara, Selasa, 8 November 2016.
Baca: Menteri Agama: Ada yang Bermaksud Tunggangi Demo 4 November
Ahok bercerita cara itu pernah dilakukan saat ia meminta stafnya menayangkan hasil negosiasi di tengah demonstrasi menuntut kenaikan upah oleh buruh. Saat itu ia sempat berang karena tak satu pun bawahannya mencatat atau menjadi notulen hasil pertemuan itu. Akhirnya ia memutuskan mengunggah semua hasil rapat atau pertemuan.
"Saya bayangkan, sewaktu ada buruh yang diajak masuk untuk negosiasi sekitar 30 orang itu setuju UMP (upah minum provinsi), massa yang di luar sekitar 3.000 itu bisa berpikir mereka disogok enggak? Bisa. Tapi begitu ditayangkan, yang 3.000 orang bisa menonton proses negosiasi," katanya.
Baca: Lima Anggota HMI Jadi Tersangka Kericuhan Demo 4 November
Menurut Ahok, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari prasangka buruk terhadap proses hukum yang tengah berlangsung soal dugaan penistaan agama ini. Ahok menilai keputusan tersebut tepat lantaran untuk mengantisipasi adanya orang yang penuh prasangka, curiga, dan yang tidak mengenal dia. Jika gelar perkara dilakukan terbuka, semua orang bisa melihat langsung.
"Kan enggak mungkin sembilan jam diputar dan ditonton. Sewaktu ada bagian pertanyaan, kalau orang enggak percaya, ada semua orang yang gugat datang nih, nanti itu dibuka. Orang bisa tahu dong kamu ada niat atau enggak. Saya kira ini cara yang paling tepat yang sudah kami lakukan sejak di Jakarta," tuturnya.
Badan Reserse Kriminal akan mengundang beberapa pihak dalam gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Pihak yang diundang berasal dari kalangan internal Polri ataupun eksternal. Gelar perkara yang dilakukan pekan depan untuk menentukan apakah kasus dugaan penistaan agama ini bisa naik ke penyidikan.
Saat ini kasus yang menyeret Ahok tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini ada 27 saksi dan ahli yang telah diperiksa. Umumnya gelar perkara dilakukan kalangan internal penyelidik dan penyidik Polri. Namun, dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo, kasus dugaan penistaan agama kali ini akan digelar terbuka.
Selain itu, Presiden memerintahkan penyelesaian kasus Ahok dilakukan dengan cepat dan tegas. Kemarin, polisi memeriksa Ahok selama 9 jam. Dalam pemeriksaan itu, Ahok dimintai keterangan ihwal kunjungan kerjanya ke Pulau Seribu pada 27 September 2016.
LARISSA HUDA