TEMPO.CO, Bogor - Polisi membatalkan penetapan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan peristiwa perusakan markas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Bogor, Jawa Barat. Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky mengatakan keputusan itu dibuat berdasarkan kesepakatan dengan pemimpin GMBI. “Karena kelimanya masih tergolong anak-anak,” ucap Andi, seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Selasa, 17 Januari 2017.
Andi menjelaskan, pemimpin GMBI memaafkan mereka dan tak lagi menuntut penyelesaian melalui jalur hukum. Kelimanya lalu dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan ke Badan Pemasyarakatan, “Untuk mendapatkan pembinaan,” ujar Andi.
Baca: Lima Pembakar Markas GMBI Masih Bocah
Kelima anak yang masih duduk di bangku sekolah itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lain. Penetapan status tersebut dibuat tak lama setelah polisi menciduk dan memeriksa 20 orang setelah terjadi pembakaran pada Ahad lalu. Mereka disangka merusak dan membakar markas GMBI yang terletak di Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat pekan lalu.
Ketua Distrik GMBI Kabupaten Bogor Sambas Alamsyah membenarkan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan pencabutan status tersangka terhadap lima orang itu. Meski begitu, ia menuntut polisi segera menangkap aktor intelektual yang menggagas penyerangan dan pembakaran markas GMBI. “Provokatornya yang belum kami dapat,” tuturnya.
Simak:
Jadi Pembina GMBI, Kapolda Jawa Barat Sudah Izin Kapolri
Soal Konflik GMBI dan FPI, Ini Kata Kapolri Tito Karnavian
Pembakaran markas GMBI Bogor diduga merupakan imbas dari bentrokan antar-ormas yang terjadi di depan markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Kota Bandung pada Kamis pekan lalu. Dua ormas bentrok setelah Polda Jawa Barat memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Pancasila.
Polisi menyebutkan bentrokan meletup setelah ada provokator yang mengembuskan kabar adanya penusukan terhadap satu anggota FPI via media sosial. Provokator itu kini sedang diburu.
M. SIDIK PERMANA