Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi Masyarakat Sipil Jaminkan Diri agar Ahok Tak Ditahan  

image-gnews
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta, 17 Januari 2017. Persidangan kali ini menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Isra Triansyah/Sindonews/POOL
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta, 17 Januari 2017. Persidangan kali ini menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Isra Triansyah/Sindonews/POOL
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 191 anggota organisasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (Amsik) menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mengadili sidang Basuki Tjahaja Purnama agar tidak menahan pria yang kerap disapa Ahok itu. Mereka semua membuat surat pernyataan untuk menyampaikan permohonan tersebut.

Permintaan itu menanggapi adanya tuntutan para saksi pelapor, yang meminta agar dilakukan penahanan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu. “Kami meminta majelis hakim menjalankan proses penegakan hukum yang adil dan sejalan hak asasi manusia,” demikian dikutip dalam surat pernyataan Amsik, Jumat, 20 Januari 2017.

Baca: Terjerat Penistaan Agama, Ini Kata Anak dan Istri Ahok

Amsik dan pihak-pihak penjamin memohon kepada majelis hakim Nomor Perkara 1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR agar menolak siapa pun yang meminta penahanan terhadap Ahok. Dengan demikian, selama proses persidangan Ahok tetap dapat menjalankan hak konstitusionalnya untuk dipilih sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022

“Dengan begitu, Basuki Tjahaja Purnama tetap memperoleh hak dan kesempatan yang sama dengan pasangan calon lain dalam melakukan kegiatan-kegiatan politik berupa kampanye ke masyarakat DKI Jakarta untuk memaparkan visi-misi dan program kerja,” tuturnya. Dalam pernyataannya, Amsik juga menyertakan surat jaminan secara resmi yang disampaikan kepada majelis hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, telah beredar nama-nama penjamin Ahok yang tertera dan tersebar di publik melalui media sosial. Namun dokumen tersebut tidak dilengkapi oleh surat pernyataan.

Karena itu, Amsik juga menyampaikan kecaman keras kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan draf jaminan tersebut. “Pernyataan dan klarifikasi ini menjadi informasi yang sebenar-benarnya agar publik mengetahui dasar argumen dan tujuan sesungguhnya dari gerakan jaminan agar Basuki tidak ditahan,” ucapnya.

DESTRIANITA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

10 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

11 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.