TEMPO.CO, Depok – Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Kota Depok memecat Ervan Teladan dari keanggotaan partai. Ervan adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok yang diduga terlibat peredaran narkoba. Polisi telah menyatakan Ervan buron. “Golkar memutuskan melakukan pemecatan terhadap kader yang terlibat narkoba,” kata Ketua DPD Partai Golkar Depok Farabi El Fouz, Rabu, 8 Februari 2017.
Farabi mengatakan surat pemecatan Ervan itu sudah ditandatangani pada Selasa malam, 7 Februari 2017. Saat ini partai tengah memproses pengganti Ervan di DPRD. “Pemecatannya dilakukan secara tidak hormat jika terbukti menggunakan narkoba,” ujarnya. Apalagi, kata Farabi, tidak ada iktikad baik dari Ervan untuk menyerahkan diri kepada polisi.
Polisi menyatakan Ervan sebagai buron setelah menangkap pemasok sabu di rumah anggota Dewan tersebut. Ervan mendapat sabu dari Siti Ummu Kalsum. Janda 32 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Transaksi Sabu, Anggota DPRD Depok Jadi Buron Polisi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ervan telah mendapatkan sabu dari Ummu sebanyak tujuh kali. Diduga Ervan sudah lama rutin mengkonsumsi sabu. Polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu seberat 0,16 gram. Barang haram itu terdapat di kotak kartu nama di lemari pakaian di kamarnya.
Selain itu, ada satu alat isap sabu di dalam mobilnya yang diparkir di garasi rumah. Polisi juga menemukan empat bungkus sabu seberat 2,8 gram setelah menggeledah rumah Ummu di kawasan Cipayung. “Ummu mendapatkan sabu dari JF dan dijual kembali ke Ervan,” kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis.
Baca: Polisi Tangkap Lagi Pengedar Sabu untuk Anggota DPRD Depok
Selain mengedarkan sabu, Ummu merupakan pengguna yang mencari keuntungan dari narkoba yang dia jual. Ervan memang mencari sabu kepada wanita, karena dianggap lebih aman dan bisa menjaga rahasia. “Transaksinya selalu di rumah Ervan,” ujar Putu.
IMAM HAMDI