Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Jaksa Persoalkan Saksi Ahli Pidana UGM

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama,  menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mempertanyakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ali mempersoalkan saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej, karena menjadi saksi ahli yang pernah diperiksa oleh jaksa penuntut umum dalam penyidikan.

Baca: Sidang Ahok, 4 Saksi Paparkan Latar Belakang di Belitung Timur

Dalam persidangan kali ini, Edward dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ahok sebagai saksi ahli yang meringankan. Meskipun Edward tidak dihadirkan dalam persidangan oleh JPU, Ali menilai kuasa hukum Ahok tidak etis menghadirkan ahli hukum pidana itu oleh kuasa hukum.

“Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan. Ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan, saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum,” kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 14 Maret 2017.

Ali mengatakan, sikap Edward kepada anggotanya saat itu memberikan kesan bahwa saksi ahli yang hendak dihadirkan JPU, secara tidak langsung telah berhubungan dengan kuasa hukum terdakwa.

Dengan begitu, jaksa menolak kesaksian Edward sebagai saksi ahli pidana yang meringankan Ahok. “Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?” ujar Ali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Ahok membantah tudingan JPU. Alasannya, kuasa hukum mengaku keputusannya untuk menghadirkan Edward sebagai ahli hukum pidana telah dibicarakan dengan jaksa penuntut umum. Untuk itu, kuasa hukum menilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan di persidangan.

“Kesepakatan (kesaksian Edward) diputuskan 28 Februari 2017. (Saat itu) tidak ada keberatan sedikit pun (dari penuntut umum). (Namun), tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus,” kata salah satu kuasa hukum Ahok.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto tidak sepakat dengan pernyataan JPU. Dwiarso akhirnya menerima Edward untuk tetap bisa memberikan pandangannya sebagai ahli hukum pidana yang meringankan Ahok.

Baca juga: Saksi Ahli Hukum Pidana: Sulit Buktikan Penodaan Agama oleh Ahok

Menurut Diwarso, keputusan tersebut diambil karena pada persidangan sebelumnya JPU menegaskan tidak ada tambahan saksi yang akan dihadirkan di persidangan. “Majelis tetap berpedoman, apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi,” kata Dwiarso.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong