TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mempertanyakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ali mempersoalkan saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej, karena menjadi saksi ahli yang pernah diperiksa oleh jaksa penuntut umum dalam penyidikan.
Baca: Sidang Ahok, 4 Saksi Paparkan Latar Belakang di Belitung Timur
Dalam persidangan kali ini, Edward dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ahok sebagai saksi ahli yang meringankan. Meskipun Edward tidak dihadirkan dalam persidangan oleh JPU, Ali menilai kuasa hukum Ahok tidak etis menghadirkan ahli hukum pidana itu oleh kuasa hukum.
“Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan. Ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan, saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum,” kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 14 Maret 2017.
Ali mengatakan, sikap Edward kepada anggotanya saat itu memberikan kesan bahwa saksi ahli yang hendak dihadirkan JPU, secara tidak langsung telah berhubungan dengan kuasa hukum terdakwa.
Dengan begitu, jaksa menolak kesaksian Edward sebagai saksi ahli pidana yang meringankan Ahok. “Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?” ujar Ali.
Kuasa hukum Ahok membantah tudingan JPU. Alasannya, kuasa hukum mengaku keputusannya untuk menghadirkan Edward sebagai ahli hukum pidana telah dibicarakan dengan jaksa penuntut umum. Untuk itu, kuasa hukum menilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan di persidangan.
“Kesepakatan (kesaksian Edward) diputuskan 28 Februari 2017. (Saat itu) tidak ada keberatan sedikit pun (dari penuntut umum). (Namun), tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus,” kata salah satu kuasa hukum Ahok.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto tidak sepakat dengan pernyataan JPU. Dwiarso akhirnya menerima Edward untuk tetap bisa memberikan pandangannya sebagai ahli hukum pidana yang meringankan Ahok.
Baca juga: Saksi Ahli Hukum Pidana: Sulit Buktikan Penodaan Agama oleh Ahok
Menurut Diwarso, keputusan tersebut diambil karena pada persidangan sebelumnya JPU menegaskan tidak ada tambahan saksi yang akan dihadirkan di persidangan. “Majelis tetap berpedoman, apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi,” kata Dwiarso.
LARISSA HUDA