TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan sebanyak empat rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Empat raperda yang dimaksud itu, antara lain Raperda tentang Kearsipan, Raperda tentang Perpustakaan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta dan Raperda tentang Perindustrian.
"Hari ini, kami sampaikan empat raperda kepada DPRD DKI Jakarta. Mulai minggu depan, semua raperda itu akan mulai dibahas bersama dengan DPRD," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2017.
Menurut dia, Raperda tentang Kearsipan itu diperlukan mengingat pengelolaan arsip secara terpadu merupakan upaya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja, sehingga tercipta pemerintahan yang baik dan bersih.
"Sementara itu, Raperda tentang Perpustakaan dirasa perlu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan di ibu kota, karena saat ini masih jauh dari standar nasional maupun standar internasional," ujar Sumarsono.
Sedangkan, dia menuturkan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta merupakan penggabungan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta atau PDAM Jaya dengan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta atau PD PAL Jaya.
"Penggabungan kedua BUMD itu dilakukan karena faktor efisiensi. Lagi pula, keduanya tidak jauh berbeda, yang satu mengurus air, yang satu lagi mengurus limbah. Diharapkan penggabungan itu akan berdampak terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," tutur Sumarsono.
Selanjutnya, dia mengungkapkan untuk Raperda tentang Perindustrian, salah satunya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
"Dalam raperda tersebut, pemerintah daerah diberi tugas, wewenang serta tanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," ungkap Sumarsono.
ANTARA