Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Ajukan 4 Raperda ke DPRD DKI

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono memantau secara langsung saluran air yang sedang dibersihkan oleh Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air di kawasan Jl. Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, 10 Maret 2017. Peninjauan ini dilakukan karena beberapa hari yang lalu ditemukan kembali sampah kulit kabel di kawasan ini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono memantau secara langsung saluran air yang sedang dibersihkan oleh Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air di kawasan Jl. Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, 10 Maret 2017. Peninjauan ini dilakukan karena beberapa hari yang lalu ditemukan kembali sampah kulit kabel di kawasan ini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan sebanyak empat rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Empat raperda yang dimaksud itu, antara lain Raperda tentang Kearsipan, Raperda tentang Perpustakaan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta dan Raperda tentang Perindustrian.

"Hari ini, kami sampaikan empat raperda kepada DPRD DKI Jakarta. Mulai minggu depan, semua raperda itu akan mulai dibahas bersama dengan DPRD," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2017.

Menurut dia, Raperda tentang Kearsipan itu diperlukan mengingat pengelolaan arsip secara terpadu merupakan upaya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja, sehingga tercipta pemerintahan yang baik dan bersih.

"Sementara itu, Raperda tentang Perpustakaan dirasa perlu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan di ibu kota, karena saat ini masih jauh dari standar nasional maupun standar internasional," ujar Sumarsono.

Sedangkan, dia menuturkan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta merupakan penggabungan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta atau PDAM Jaya dengan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta atau PD PAL Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Penggabungan kedua BUMD itu dilakukan karena faktor efisiensi. Lagi pula, keduanya tidak jauh berbeda, yang satu mengurus air, yang satu lagi mengurus limbah. Diharapkan penggabungan itu akan berdampak terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," tutur Sumarsono.

Selanjutnya, dia mengungkapkan untuk Raperda tentang Perindustrian, salah satunya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

"Dalam raperda tersebut, pemerintah daerah diberi tugas, wewenang serta tanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," ungkap Sumarsono.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

22 Agustus 2022

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

Eks Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengatakan pengganti Anies Baswedan harus mesra dengan DPRD DKI, seperti halnya hubungan suami istri.


Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

22 Mei 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Mulyo Aji saat mengumumkan PPKM Level 3 akibat ledakan kasus Covid-19, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 7 Februari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

Mendadak, nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran masuk bursa Penjabat Gubernur DKI pengganti Anies. Belum menjabat eselon satu.


Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

21 Mei 2022

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

Mantan Dirjen Otda Sumarsono beberkan keunggulan masing-masing calon pengganti Anies Baswedan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.


5 Kriteria Pengganti Anies Baswedan Versi Mantan Plt Gubernur DKI Sumarsono

21 Mei 2022

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menyusuri Kali Ciliwung dalam rangka peringatan hari air sedunia ke-25, di Kali Ciliwung, Jakarta Timur, 30 Maret 2017. TEMPO/Friski Riana
5 Kriteria Pengganti Anies Baswedan Versi Mantan Plt Gubernur DKI Sumarsono

Menurut Sumarsono, penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan harus mampu membangun komunikasi politik dengan DPRD.


Soal Pengganti Anies, Mantan Plt Gubernur DKI: Harus Bisa Komunikasi dengan DPRD

20 Mei 2022

Ki-Ka: Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta,  Djarot Saiful Hidayat dalam acara peresmian Pelaksanaan Tugas (Plt) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Soal Pengganti Anies, Mantan Plt Gubernur DKI: Harus Bisa Komunikasi dengan DPRD

Sumarsono, yang pernah menjadi Plt Gubernur DKI menggantikan Ahok, memberi tips bagi calon pengganti Anies Baswedan saat memimpin Jakarta nanti