TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan membantah adanya diskriminasi perlakuan terhadap Ruby Peggy Prima. Bahkan Ruby dihadirkan untuk menjelaskan duduk permasalahannya.
Ruby Peggy menjelaskan, dia sendirilah yang memutuskan mencukur habis rambutnya saat di dalam tahanan. "Ini keinginan saya sendiri," katanya di Polres Jakarta Barat, Senin, 20 Maret 2017.
Rubby Peggy, 26 tahun, merupakan salah satu tersangka pemukulan relawan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki-Djarot bernama Iwan, 43 tahun, pada Senin, 13 Maret 2017.
Menurut Ruby Peggy, ia memang awalnya hanya ingin mencukur kumis yang dianggapnya sudah panjang. Namun kemudian, ia juga ingin mencukur rambutnya yang mulai gondrong agar lebih rapi. Ruby Peggy pun meminta bantuan rekan setahanan bernama Monty. "Supaya lebih rapi dan lebih segar. Bisa dibilang saya juga mau buang sial," ucapnya.
Terkait dengan kabar dilarang salat menggunakan celana panjang, Ruby Peggy mengaku tidak pernah diperlakukan seperti itu. Ia hanya tidak mengetahui bahwa polisi sudah memfasilitasi sarung di musala. "Saya waktu itu buru-buru karena habis jam jenguk waktu salat sudah mau habis. Saya enggak tahu kalau ada sarung. Saya langsung salat saja. Waktu itu zuhur," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Polres Jakarta Barat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena menduga ada tidak diskriminasi terhadap Ruby Peggy di tahanan. Hal itu dilatarbelakangi saat perwakilan ACTA melihat Ruby Peggy salat menggunakan celana pendek setelah menjenguknya, Rabu, 15 Maret 2017.
"Kami melihat klien kami ini sedang salat tapi menggunakan celana pendek. Kami protes ke penyidik. Mereka (penyidik) mengatakan itu sudah prosedur. Jadi kami protes ketika celana pendek dipakai untuk shalat. Kenapa tidak pakai sarung atau celana panjang?" ujar wakil ACTA, Ali Lubis, Jumat, 17 Maret 2017.
Selama ini, para tahanan memang tidak diperbolehkan menggunakan celana panjang ataupun membawa sarung ke dalam tahanan. Itu untuk mengantisipasi dua benda tersebut menjadi alat untuk bunuh diri di dalam tahanan.
INGE KLARA SAFITRI